KENDAL - Kabupaten Kendal merupakan kabupaten / kota pertama di Jawa Tengah yang sudah menetapkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perkiraan Harga Tanah dalam Pe...
KENDAL - Kabupaten Kendal merupakan kabupaten / kota pertama di Provinsi Jawa Tengah yang sudah menetapkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perkiraan Harga Tanah dalam Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si dalam sambutannya pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perkiraan Harga Tanah dalam Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kendal, Rabu (8/3) di ruang Operation Room Setda Kendal.
Sehingga Bupati Mirna meminta seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris di Kabupaten Kendal, agar dapat memahami peraturan tersebut untuk dipakai sebagai acuan pertimbangan penilaian kewajaran harga pasar dalam membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah, termasuk pengenaan BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Dijelaskan Bupati, pembayaran pajak merupakan perwujudan dan pengabdian dari kewajiban masyarakat, secara langsung dan bersama-sama ikut serta dalam pembiayaan Negara dan daerah dalam pembangunan. Sedangkan BPHTB merupakan adalah biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum.
BPHTB yang merupakan salah satu sumber APBD daerah sangat dominan untuk pembiayaan pembangunan dan sosial kemasyarakatan serta pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur.
Hasil pembayaran pajak akan dikembalikan kepada masyarakat berupa Pembangunan sarana/fasilitas umum seperti : pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan lainnya, serta dalam rangka memberikan kesejahteraan dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Bupati Mirna, penerimaan BPHTB dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, bagi pendapatan asli daerah kita. "Saya berpesan kepada semua pihak agar proaktif membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pendapatan BPHTB secara optimal. Komitmen, kemandirian dan keseriusan perlu dimiliki seluruh PPAT, notaris serta Camat dan Kepala Desa/Lurah, agar pengelolaan BPHTB dapat berjalan lancar, sesuai ketetapan yang ditentukan," tandas Bupati kendal tersebut.
Namun sosialisasi mesti dilakukan dengan sungguh - sungguh kepada seluruh warga masyarakat, terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perkiraan Harga Tanah dalam Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kendal.
Bupati Mirna mengingatkan kepada semua pihak terkait BPHTB, supaya tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dengan bermain-main dengan pemungutan BPHTB seperti merekayasa harga transaksi, menghindar pajak, tidak membayar pajak, terlebih-lebih tidak menyetorkan uang pajak dengan merekayasa Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD-BPHTB) Aspal (asli tapi palsu).
"Mari kita samakan persepsi dan satukan langkah untuk meningkatkan kemampuan seoptimal mungkin, dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya sektor pajak BPHTB di Kabupaten Kendal," pungkas Bupati Mirna.
Diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Pengurus dan Anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kendal dan utusan OPD terkait. Narasumber yang dihadirkan yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal Dra. Tri marti Andayani, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kabupaten Kendal Sapto Aji Prasetyo, SH, Mkn dan Kepala Bagian Hukum Setda Kendal Nur Fuad, SH, MH ( 03 / Kom - heDJ )
Berita Terkait
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.
Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.