Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyaerakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran...
Kendal – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal menggelar Workshop Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa kepada para Kepala Desa dan Camat, Rabu (4/11/2020).
Workshop yang digelar merupakan bimbingan langsung dari BPKP kepada Kepala Desa tentang penggunaan Dana Desa sebagai BLT. Kepala Dinas Dispermasdes Kendal Wahyu Hidayat, S.H,M.H mengatakan saat ini Pemerintah telah mengambil kebijakan melalui Refokusing Penggunaan Dana Desa (DD).
“Workshop ini tujuan utamanya adalah agar memberikan penjelasan secara rinci terkait kebijakan baru dari pemerintah tentang Refokusing DD, agar nantinya DD dapat dimanfaatkan secara maksimal,” jelas Wahyu Hidayat.
Sementara Wahyu Hidayat menambahkan permasalahan yang kerap terjadi di Desa diantaranya keterlambat terkait pertanggung jawaban, terlambat dalam pelaksanaan dan minimnya pengawasan. Jumlah anggara DD juga menjadi faktor permasalahan, mengingat peraturan pemerintah tentang DD BLT yang semula pemberian 3 bulan saat ini mencapai 9 bulan atau hingga akhir Desember.
Pimpingan BPKP Pusat Adil Hamonangan Pangihutan menjelaskan bahwa permasalahan yang kerap muncul adalah penyaluran DD-BLT menyangkut keterbatasan Dana Desa yang telah digunakan sebelumnya, pembagian secara merata juga bukan sebuah solusi terbaik.
“Sebelumnya DD BLT diberikan hingga 3 bulan, namun diperpanjang menjadi 6 bulan dan akhirnya sampai 9 bulan. Disisi lain masalah utamanya ternyata DD sudah tidak mencukupi, kebijakan terbaik adalah tetap memberikan sesuai dengan kekuatan DD, apabila 1 bulan atau 2 bulan cukup berikan dan tidak dibagi rata karena ketentuannya adalah 300ribu/KPM,”
Sebagai solusi lain, Adil menjelaskan perubahan ketentuan DD BLT bisa dilakukan apabila ada Musyawarah Desa (Musdes), sebagai garis bawah yang berubah adalah jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun DD BLT tetap 300ribu/KPM.
BPKP sendiri merupakan auditor internal pemerintah yang berperan dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa baik dari sisi Assurance maupun Konsultansi, Bentuk pengawalan yang dilakukan oleh BPKP diantaranya sesuai dengan intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 diktum keenam angka 5 diinstruksikan kepada Kepala BPKP untuk melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan COVID-19. (Diskominfo/AK).
Berita Terkait
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.
Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.