Kendal ~ Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) hendaknya harus memahami dan mampu melaksanakan pengeloaan keuangan desa dengan baik. Harapan tersebut disampaikan oleh...
Kendal ~ Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) hendaknya harus memahami dan mampu melaksanakan pengeloaan keuangan desa dengan baik. Harapan tersebut disampaikan oleh Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si melalui Sekda Kendal Moh Toha, pada Pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolan Keuangan Desa, Kamis (20/9), di Pendopo Kabupaten setempat.
Dikatakan, keuangan desa merupakan hal yang sangat sensitif dan sering menjadi sorotan masyarakat. Oleh karena itu, untuk menghindari konflik dan timbulnya permasalahan di belakang, pengelolaan keuangan desa hendaknya dilakukan secara terencana dan transparan. Pengelolaan yang baik dilakukan dengan mengedepankan tertib administrasi dan penata-usahaan sebagai prasarat terpenuhinya akuntabilitas sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Pada acara tersebut, Sekda Kendal juga menyampaikan pesan bupati agar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, para kades dan sekdes mampu memahami persoalan. Sosialisasi tersebut diharapkan menambah kemampuan dan keahlian sehingga para sekdes mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan hasil yang maksimal. Acara sosialisasi pagi itu dipadukan dengan pelantikan pengurus Forum Sekretaris Desa Inonesia se-kabupaten Kendal. periode 2018 -2023.
Berita Terkait
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.
Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.