KENDAL - Limbah yang dihasilkan perusahaan ( pabrik ) dan rumah sakit jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan pencemaran udara dan air yang membahayakan lingkungan dan mah...
KENDAL - Limbah yang dihasilkan perusahaan ( pabrik ) dan rumah sakit jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan pencemaran udara dan air yang membahayakan lingkungan dan mahluk hidup termasuk manusia. Sehingga limbah yang dihasilkan harus harus disterilisasi atau diolah dengan benar dengan teknologi yang tepat.
Terkait dengan hal tersebut, Pemkab Kendal melalui Dinas Lingkungan hidup menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Limbah dengan menggandeng PT Sucofindo Semarang, Selasa (23/4/2019) di Ruang Cendrawasih Agrowisata Trirto Arum Baru Kendal. Kegiatan yang berangsung selama dua hari (23 - 24/4/2019) tersebut diikuti 20 perusahaan dan dibuka Kepala Dinas LIngkungan Hidup Ir. Sri Purwati.
Berlatar belakang permasalahan tersebut, Diharapkan melalui sosialisasi ini, dapat meningkatkan pemahaman terhadap beberapa regulasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan pula kepatuhan terhadap regulasi bagi para pelaku industri.
Ir. Sri Purwati dalam sambutannya mengatakan, pertemuan yang berlangsung selama dua hari tersebut bertujuan untuk menyadarkan perusahaan dan rumah sakit supaya limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan membahayakan bagi kesehatan manusia dan hewan. "Belum pernah ada gangguan lingkungan akibat limbah, tapi perlu diantisipasi agar dapat mengurangi dan menghilangkan risiko kerusakan dan kerugian akibat kesalahan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dari pabrik atau rumah sakit di Kabupaten Kendal,” katanya.
Berdasarkan dampaknya, permasalahan lingkungan dapat dikategorikan menjadi masalah lingkungan lokal, nasional, dan global contohnya seperti Pemanasan Global Penipisan Lapisan Ozon dan Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Beragam regulasi telah dikeluarkan dalam upaya menekan dampak lingkungan. Untuk itu, diharapkan partisipasi dari semua pihak terutama pada kepatuhan terhadap regulasi tersebut.
Diharapkan, setelah sosialisasi dilanjutkan dengan pengawasan terkait pengelolaan limbah B3 untuk meminimalisir pencemaran lingkungan.
"Mengacu UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah sosialisasi ini kami mulai melakukan pengawasan secara terpadu," jelasnya.
Terkait target pengawasan, meliputi kegiatan yang menghasilkan limbah B3 meliputi Fasyankes seperti Rumah Sakit, Puskesmas, klinik, dan laboratorium. Selain itu, perusahaan industri yang menghasilkan limbah B3 juga menjadi obyek pengawasan terkait pengelolaan limbah.
"Untuk ke depan, kami akan mulai menertibkan semua fasyankes dan perusahaan industri terkait Pengelolaan limbah B3 sebagai tindak lanjut dari Bintek," tandasnya.
Sementara Ir Yudistira Bayu W, tenaga ahli lingkungan dari Sucofindo mengatakan, pencemartan akibat limbah menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Dampak yang ditimbulkan antara lain dampak terhadap kehidupan biota air, kualitas air tanah menurun, kesehatan terganggu dan estetika lingkungan rusak.
Terkait dengan pengelolaan, limbah B3 yang dihasilkan masing-masing unit produksi sesedikit mungkin dan bahkan diusahakan sampai nol, dengan mengupayakan reduksi pada sumber dengan pengolahan bahan, substitusi bahan, pengaturan operasi kegiatan, dan digunakannya teknologi bersih. Bilamana masih dihasilkan limbah B3 maka diupayakan pemanfaatan limbah B3.
Pemanfaatan limbah B3 yang mencakup kegiatan penggunaan kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan perolehan kembali (recovery) merupakan satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Dengan teknologi pemanfaatan limbah B3 di satu pihak dapat dikurangi jumlah limbah B3 sehingga biaya pengolahan limbah B3 juga dapat ditekan dan di lain pihak akan dapat meningkatkan kemanfaatan bahan baku. Hal ini pada gilirannya akan mengurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam. Untuk menghilangkan atau mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3 yang dihasilkan maka limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus.
Narasumber lain juga dari Sucofindo Retno Suryani, ST menyajikan soal PROPER ( Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan ) dalam penelolaan lingkungan hidup. PROPER merupakan evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penaggungjawab usaha dan atau kegiatan di bidang pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. ( Diskominfo / heDJ )
Berita Terkait
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.
Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.