Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa daerah wajib menyusun rencana pembangunan tahunan yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerinta...
Kendal – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa daerah wajib menyusun rencana pembangunan tahunan yang diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pada Permendagri tersebut dijelaskan tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dan Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang. Merupakan kewenangan daerah sebagai penjabaran program/kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah.
Adapun RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melalui pendekatan Teknokratis, Politis, Partisipatif. Sekertaris Daerah Kendal Moh Toha menyampaikan apresiasi terhadapa Musrenbangcam yang telah terselenggara pada tanggal 3 – 17 Februari 2020.
Lebih lanjut Moh Toha menyampaikan Forum Lintas Perangkat Daerah merupakan wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas usulan hasil musrenbangcam.
“Forum ini akan menjadi wadah untuk penyampaian hasil dari musrenbangcam dengan perangkat daerah, sehingga harapan besar nantinya hasil usulan dari Musrenbangcam dapat disinkronkan dengan hasil reses anggota DPRD,” jelas Sekda Kendal, Kamis (5/3/2020).
Adanya forum lintas perangkat daerah tahun 2020 bertujuan dalam rangka penyusunan rancangan RKPD Kabupaten Kendal tahun 2021, termasuk dalam penyesuaian tagline arah kebijakan pembangunan RPJMD yaitu “Kendal Permata Pantura”. (Kominfo/AK)
Berita Terkait
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.
Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.