REHABILITASI SOSIAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA

Narasi Tunggal 20 Oktober 2016
Kembali ke Narasi Portal

Berdasarkan UU No.23 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, Kementerian Sosial dalam menanggulangi penyalahguna Napza adalah melalui REHABILITASI SOSIAL.

Jelajahi informasi Kendal

Buka narasi portal lain atau gunakan pencarian untuk menemukan informasi pemerintahan dan layanan publik.

Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA

Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.

Tidak ditemukan hasil langsung untuk kategori .