REHABILITASI SOSIAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA
Kembali ke Narasi Portal
Berdasarkan UU No.23 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, Kementerian Sosial dalam menanggulangi penyalahguna Napza adalah melalui REHABILITASI SOSIAL.
Lanjutkan Akses
Jelajahi informasi Kendal
Buka narasi portal lain atau gunakan pencarian untuk menemukan informasi pemerintahan dan layanan publik.