PENGENDALIAN GRATIFIKASI
Memperhatikan Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan penjelasan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang / setara uang, barang, rabat (diskount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya (Pasal 1 Perbup 46/2015 )
Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Agar Saudara tidak melakukan tindakan pemberian gratifikasi terkait dengan yang terkait tugas yang dilakukan oleh pegawai Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kendal .
- Bahwa setiap pegawai yang melaksanakan tugas di Perusahaan yang Saudara pimpin wajib menunjukkan Surat Perintah Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan SKPD.
- Apabila mengetahui ada pegawai Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kendal melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas kedinasan tetapi yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan Surat Perintah Tugas maka tidak perlu dilayani.
Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya duucapkan terima kasih.
KEPALA DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN
PERKEBUNAN DAN KEHUTANAN
KABUPATEN KENDAL
TTD/CAP
Ir. SRI PURWATI, M.Si
Pembina Utama Muda
Pengumuman Terkait
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.
Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.