Inspektorat Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Inspektorat Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan dikeluarkannya Surat Edaran Inspektur Kabupaten Kendal Nomor : 356/202/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi. Surat Edaran tersebut menegaskan aturan-aturan sesuai Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, dengan hal-hal sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 12, 13 dan pasal 20.
Sehubungan dengan hal tersebut seluruh ASN dan SKPD untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Tidak melakukan tindakan pemberian gratifikasi atau pemberian uang/barang apapun terkait tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh pegawai Inspektorat Kabupaten Kendal atas kegiatan yang berkaitan dengan tugas jabatan yang bersangkutan di lingkungan kerja saudara;
- Setiap pegawai yang melakukan tugas kedinasan pasti dibekali dengan surat perintah tugas;
- Apabila menemukan pegawai Inspektorat Kabupaten Kendal melakukan kegiatan yang berhubungan dengan tugas kedinasan tidak dibekali dengan surat perintah tugas, hendaknya tidak perlu saudara layani;
- Apabila saudara merasa tidak puas atas kinerja atau meragukan kedatangan pegawai Inspektorat Kabupaten Kendal, kiranya dapat menyampaikan keluhan ke nomor telepon (0294) 381498.
(hsb/insp)
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.