Permohonan Ijin Lingkungan Kegiatan Rencana Pembangunan Gapura / Tugu Batas Wilayah yang berlokasi di Desa Desa Sumberejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan, dan sehubungan dengan telah diajukannya permohonan rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan oleh Saudari Sri Purwati selaku Pemrakarsa, dan untuk selengkapnya dapat didownload Link dibawah ini :
Lampiran
permohonan_ijin_lingkungan_kegiatan_rencana_pembangunan_gapura__tugu_batas_wilayah.pdf
PDF
· 686,9 KB
Buka lampiran
Pengumuman Terkait
Lanjutkan Akses
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.
Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA
Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.