Mulai tanggal 4 Januari 2016, Semua permohonan dokumen kependudukan didaftarkan pada petugas Dispendukcapil di Kecamatan masing-masing;
Sesuai dengan Program Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal Tahun 2016, Diberitahukan kepada semua pemohon dokumen kependudukan hal-hal sebagai berikut.
- Mulai tanggal 4 Januari 2016, Semua permohonan dokumen kependudukan didaftarkan pada petugas Dispendukcapil di Kecamatan masing-masing;
- Pengambilan Hasil Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Masing-masing;
- Semua Pelayanan TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS sesuai dengan Perda No. 08 Tahun 2015.
Demikian pengumuman ini untuk dapat diketahui dan terima kasih.
Pengumuman Terkait
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.
Tautan berhasil disalin ke clipboard
Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA
Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.