Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Dinas Daerah
Kembali ke Profil Instansi
Informasi Instansi
Pimpinan Drs. AGUS RIFAI, M.Pd
Alamat Jl. Pramuka No. 5 Kendal
Telepon (0294) 381457
Ringkasan

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Disdikbud

Deskripsi

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Detail Profil

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 74 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KENDAL

Sdm
 Drs. AGUS RIFAI, Mpd

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

NURUL FARIDA, S.Sos

Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi Dan Pelaporan

GHUFRON LIYANI, S.Pd

Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian

MASWAN, S.Pd, M.A

Kepala Subbagian Keuangan

SRI SUSILANINGSIH, S.Pd,M.Pd

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal

ELVI SAHARA, S.Sos

Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pembangunan Karakter

ZUHRIYAH HANIK ERMAWATI, S.Sos

Kepala Seksi Non Formal Dan Pembangunan Karakter

ALWI, S.Pd

Kepala Seksi Kelembagaan Dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal

BEJO, S.Pd

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar

MULYONO, S.Pd

Kepala Seksi Kurikulum Dan Kelembagaan Sekolah Dasar

IRVAN BONNY PUTRA, S.Si

Kepala Seksi Sarana Prasarana Sekolah Dasar

 Dra. LUCIA MENIK SISMIYATI

Kepala Seksi Peserta Didik Dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar

 Drs. JOKO SUPRATIKNO, M.M

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama

DJOKO WITONO, S.Pd

Kepala Seksi Kurikulum Dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama

SOBIRIN, S.IP

Kepala Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama

MEINAR TEDJOWATI

Kepala Seksi Peserta Didik Dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama

SULARDI, S.Pd

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan

NUR HIDAYAT, S.IP, MA

Kepala Seksi PTK PAUD, PNF Dan Tenaga Kebudayaan

mukhamad mustofa

Pengadministrasi Kepegawaian

WIDARBO, S.Pd, M.Pd

Kepala Seksi PTK SD

BEJO SARTONO, S.Pd,M.Pd

Kepala Seksi PTK SMP

IRIANTO, S.Pd

Kepala Bidang Kebudayaan

BUDIATI, S.Pd

Kepala Seksi Cagar Budaya Dan Permuseuman

SUTRIYONO

Kepala Seksi Sejarah Dan Tradisi

SUWARNI, S.Sos

Kepala Seksi Kesenian

WAHYU TRIANA BUDIPRASETIA, SE

Pelaksana

SUHARYO, S.Pd

Fungsional Tertentu

 Drs. HERY SUBAGIYO

Fungsional Tertentu

SUKASWITO, S.Pd

Fungsional Tertentu

IMAM KHAMBALI, S.Pd.

Fungsional Tertentu

 Drs. ANTON TAUFAN, M.Si

Fungsional Tertentu

 Drs. SUNARI SOFYAN, M.Pd

Fungsional Tertentu

ABDULLAH, S.Ag

Fungsional Tertentu

SRI WIDAYATI, S.Pd

Fungsional Tertentu

SUKRI, S.Ag

Fungsional Tertentu

SUGIRI, S.Ag, M.Pd.

Fungsional Tertentu

ISTINAROH, S.Pd

Fungsional Tertentu

NUR ROHMAWATI, A.Ma

Fungsional Tertentu

KABUL ARIS SURONO, S.Pd.,M.Pd.

Fungsional Tertentu

ROKIBAN, S.Ag.  M.Pd

Fungsional Tertentu

MAT JADI, S.Pd.

Fungsional Tertentu

KOMARIYAH, A.Ma.Pd

Fungsional Tertentu

SUGIYANTO, S.Pd.

Fungsional Tertentu

ROSYID RIDHO, S.Ag.M.Pd

Fungsional Tertentu

 Drs. MOH FATAH

Fungsional Tertentu

DANARDONO , S.Pd, M.Pd

Fungsional Tertentu

SRI WAHYUNI, S.Pd

Fungsional Tertentu

SUPADMINAH, S.Pd

Fungsional Tertentu

SURYANTI, A.Ma.PD

Fungsional Tertentu

M YASIN, S.Pd.I

Fungsional Tertentu

SUGIYAT, S.Pd

Fungsional Tertentu

 AH. DAHLAN, S.Pd.I

Fungsional Tertentu

HERMININGSIH, S.Pd

Fungsional Tertentu

MUCH SOLIKHIN, S.Pd

Fungsional Tertentu

 Drs. SUYOKO, M.Par

Fungsional Tertentu

 Drs. SUTEDJO

Fungsional Tertentu

 Drs. ABDUL WAHIB, M.Pd

Fungsional Tertentu

KHARIS, S.Pd

Fungsional Tertentu

MUNIDAH, S.Pd.,M.Si.

Fungsional Tertentu

SRI WINDIANI, S.Pd

Fungsional Tertentu

SUHARTO, S.Pd

Fungsional Tertentu

TUTI DWI KRISTANTI, S.Pd

Fungsional Tertentu

MUHITUL HIMAM, S.Pd., M.Si, M.Pd

Fungsional Tertentu

MUJIYONO, S.Pd

Fungsional Tertentu

BUDIONO

Pelaksana

 M. SAKBAN

Pelaksana

UTAMA

Pelaksana

KUDERI

Pelaksana

SITI ROCHANIYAH

Pelaksana

ADI SETIAWAN

Pelaksana

SURYADI

Pelaksana

YOYOK RIZKI FIRMANSYAH

Pelaksana

SUWARJO

Pelaksana

SUKIRMAN

Pelaksana

HEROWATI

Pelaksana

KHUSAENI

Pelaksana

JUMPUT SUMARNO

Pelaksana

PUJI RAHAYU

Pelaksana

PUTUT TRI HANDAYANI

Pelaksana

MUHAMMAD RIFAI

Pelaksana

ROFIUDIN

Pelaksana

SRI SISWATI

Pelaksana

DWI ANA FARIDA

Pelaksana

ISNAENI SETIYAWAN

Pelaksana

MUCH ZAENUDIN

Pelaksana

ROH ISMUENDAH

Pelaksana

HARI PRAMONO

Pelaksana

SUBAKRI

Pelaksana

ACHMAD BUDIMAN

Pelaksana

MAHYUM

Pelaksana

SRI RUWIYATI, SE

Pelaksana

SRI WAHYUNI

Pelaksana

BUKARI

Pelaksana

SOFWANI

Pelaksana

BUDIYATI

Pelaksana

RUQOYAH

Pelaksana

ARI PURNA PATRIADI

Pelaksana

SOEPRIYATOEN TRI WAHYUNI

Pelaksana

RISTIANINGSIH

Pelaksana

ARIEF DARMAWAN

Pelaksana

SUMARJONO

Pelaksana

ANA ROSANA

Pelaksana

SETYO WIBOWO, A.Md

Pelaksana

KARDI, S.Ag

Pelaksana

AGUNG PRIHANTO, S.Pd

Pelaksana

EKA WIDIARTI, ST

Pelaksana

IKE RINDANG WULAN, S.H.I

Pelaksana

SRI SUWARNINGSIH

Pelaksana

SUGIYATI, SE

Pelaksana

IRWAN KUSWANTO, SE

Pelaksana

ERNA KUSUMASTUTI, SE

Pelaksana

TRI WAHYUTININGSIH, S.Pd

Pelaksana

YUHAN CAHYANTARA, S.S

Pelaksana

SUKARTI, S.Sos

Pelaksana

ARGO BUDI PRAKOSO, SE

Pelaksana

BUDI SULISTYOWATI, S.Sos

Pelaksana

DYAH RETNOWATI

Pelaksana

NETA IRENE ENNARWANTI, S.Pd  MA

Pelaksana

FALIKHIN, S.Pd

Pelaksana

CANDRA ARIBOWO

Pelaksana

MUHAMAD MUSTAHIDIN

Pelaksana

SRI RUMIYATI

Pelaksana

JUPRIYONO

Pelaksana

KHUSNIL ADIB, AMd

Fungsional Umum

SUWARTINI

Pelaksana

GATOT SUDIYANTO

Pelaksana

MASHUDI

Pelaksana

LULUK SUGIHARTI, SE

Pelaksana

CHUSNUL CHOFAIDI, SHI

Pelaksana

SYAHBAN SIANTORO, S.Psi

Pelaksana

MUH SHODIQIN, S.Sos

Pelaksana

ARIANTOKO

Pelaksana

ARIF BUDIARTO

Pelaksana

 Dra. FATHIN RUDDIANA

Pelaksana

 

Struktur Organisasi
Struktur Organisasi

STRUKTUR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Tupoksi

Kepala Dinas mempunyai rincian tugas :

a. merumuskan dan menetapkan rencana dan program kegiatan Dinas berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

c. menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

d. merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan di Daerah sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;

f. menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai peraturan perundang-undangan agar kinerja Dinas mencapai target yang telah ditetapkan;

g. menyelenggarakan pelayanan prima, fasilitasi, dan inovasi di bidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna peningkatan kualitas kerja;

h. menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Pembinaan Ketenagaan, dan Kebudayaan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;

i. menyelenggarakan dan membina kegiatan operasional di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Pembinaan Ketenagaan, dan Kebudayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

j. menerbitkan dan mengendalikan izin di bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Pembinaan Ketenagaan, dan Kebudayaan sesuai dengan peraturan perundangundangan dan kewenangan yang didelegasikan;

k. mengoordinasikan dan supervisi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Pembinaan Ketenagaan, dan Kebudayaan;

l. menetapkan kurikulum muatan lokal satuan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama;

m. mengendalikan mutu pendidikan dalam pelaksanaan ujian nasional pada Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama agar tercipta sumber daya manusia yang berkualitas;

n. merencanakan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pada Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Pembinaan Ketenagaan, dan Kebudayaan;

o. melaksanakan penempatan, pemindahan, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Pembinaan Ketenagaan, dan Kebudayaan dalam Daerah pada sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang didelegasikan;

p. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, Pembinaan Sekolah Dasar, Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Pembinaan Ketenagaan, dan Kebudayaan;

q. melaksanakan penetapan dan pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, serta pembinaan kesenian dalam Daerah;

r. menyelenggarakan pembinaan fungsional terhadap unitunit organisasi di lingkup Dinas;

s. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati baik lisan maupun tertulis sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi;

t. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

u. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan

v. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

 Sekretariat Dinas dipimpin oleh Sekretaris yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Sekretariat Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan.

 Sekretariat mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;

c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan kesekretariatan;

d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan kesekretariatan;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretaris Dinas mempunyai rincian tugas :

a. menyusun rencana dan program kegiatan Sekretariat berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;

c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, evaluasi, pelaporan, sistem informasi, keuangan, administrasi umum, kepegawaian dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas;

g. mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;

h. mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

i. mengoordinasikan dan menyiapkan konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j. mengelola sistem informasi dan data Dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar diperoleh efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan;

k. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kehumasan, protokoler, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan/perbekalan, pengamanan kantor, kebersihan dan pertamanan, pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap, serta fasilitasi kegiatan rapat dan penerimaan kunjungan tamu Dinas;

l. mengoordinasikan rencana dan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

m. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, survey kepuasan masyarakat, Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan dasar serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas;

n. mengoordinasikan pelaksanaan tugas pembantuan di bidang pendidikan yang meliputi pengusulan kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus;

o. melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian fungsi-fungsi manajemen administrasi perkantoran agar terwujud pelayanan prima;

p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sekretariat dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;

q. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

r. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pengambilan kebijakan berikutnya;

s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan

t. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. 

Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, dan sistem informasi Dinas.

Kepala Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan mempunyai rincian tugas :

a. menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;

c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan

 f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;

g. menghimpun dan meneliti bahan perencanaan dan usulan program kegiatan dari masing-masing seksi, subbagian dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan;

h. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;

i. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

j. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan serta menghimpun dan mendokumentasi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disusun oleh masing-masing subbagian, seksi, dan UPTD;

k. menyiapkan bahan dan menyusun materi tindak lanjut hasil pemeriksaan atau audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

l. menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat realisasi pelaksanaan kegiatan dari masingmasing subbagian, seksi dan UPTD sebagai bahan penyusunan laporan Pengendalian Operasional Kegiatan (POK);

m. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

n. melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang sistem informasi dinas;

o. melaksanakan tugas pembantuan di bidang pendidikan berupa pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai peraturan perundang-undangan;

p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;

q. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

r. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;

s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan t. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 Subbagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

 Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang administrasi keuangan.

 Kepala Subbagian Keuangan mempunyai rincian tugas :

a. menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;

c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;

g. menyiapkan bahan dan sarana administrasi keuangan dalam rangka pencairan anggaran, pengelolaan, pembukuan, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan;

h. menghimpun dan memproses usulan pencairan anggaran baik di lingkungan Sekretariat, Bidang, dan UPTD sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;

i. menyiapkan bahan dan mengoordinasikan proses administrasi keuangan melalui aplikasi sistem informasi untuk pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

j. menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, dan bimbingan teknis di bidang keuangan kepada pejabat pengelola keuangan dan bendahara di lingkungan Dinas;

k. melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyerapan anggaran dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang ditetapkan sebelumnya;

l. melaksanakan verifikasi terhadap berkas/dokumen pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kegiatan guna menghindari kesalahan serta memberikan koreksi penyempurnaan;

m. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Dinas serta jenis pelaporan keuangan lainnya;

n. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbagian Keuangan;

o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Keuangan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;

p. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

q. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;

r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan

s. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya

 Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris. ( Kepala Subbagian  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang administrasi umum, ketatalaksanaan, kehumasan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan barang, kepegawaian, fasilitasi kegiatan analisis jabatan dan budaya kerja. 

 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas :

a. menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;

c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik


secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;

g. melaksanakan layanan kegiatan surat menyurat, perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan, dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan aset tetap dan aset tidak tetap;

h. memfasilitasi penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya kerja, survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi kebutuhan pegawai Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

i. merencanakan, memproses dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Dinas serta mengusulkan penghapusan aset tetap, aset tidak tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan sesuai dengan peraturan perundangundangan;

j. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Daerah dalam rangka pengadaan barang dan jasa Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

k. melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset semesteran dan tahunan untuk tertib administrasi serta melakukan pengawasan, pengendalian, pemeliharaan aset tetap dan aset tidak tetap agar dapat digunakan optimal;

l. menyiapkan bahan dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta memelihara file/dokumen kepegawaian seluruh pegawai Dinas guna terciptanya tertib administrasi kepegawaian;

m. menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan (diklat)/bimbingan teknis (bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya;

n. melaksanakan urusan rumah tangga serta menyiapkan sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan rapat-rapat maupun penerimaan kunjungan tamu Dinas;

o. mengoordinasikan kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan pertamanan agar tercipta lingkungan kantor yang tertib, bersih, aman dan nyaman;

p. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

q. melaksanakan tugas pembantuan di bidang pendidikan berupa pengusulan kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai peraturan perundang-undangan;

r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;

s. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

t. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;

u. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan

v. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. 

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal , mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. 

Untuk melaksanakan tugas , Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal.

Untuk  Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal mempunyai rincian tugas :

a. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;

c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pembangunan karakter, kelembagaan serta sarana prasarana;

g. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, pembangunan karakter, kelembagaan serta sarana prasarana;

h. menyiapkan konsep penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

i. menyelenggarakan sosialisasi implementasi kerangka dasar dan struktur kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan peraturan perundangundangan;

j. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;

k. mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian hasil belajar pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal untuk mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar;

l. melaksanakan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal serta melaksanakan pemantauan dan evaluasinya;

m. mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

n. menyiapkan konsep kajian pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal untuk terlaksananya pendidikan yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;

m. menyiapkan konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

n. menyiapkan rancangan peraturan perundangundangan di bidang pembinaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;

o. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sebagai bahan evaluasi;

p. menyiapkan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sesuai peraturan perundang-undangan;

g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pendidikan Pembinaan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;

h. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

i. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;

j. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan

k. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembangunan Karakter  Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembangunan Karakter dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
(Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pembangunan karakter.
Kepala Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembangunan Karakter mempunyai rincian tugas :

a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembangunan Karakter berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;

c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;

g. menyiapkan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian serta peserta didik dan pembangunan karakter pendidikan anak usia dini;

h. menyiapkan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian pendidikan anak usia dini;

i. melaksanakan sosialisasi implementasi kerangka dasar dan struktur kurikulum dan penilaian pendidikan anak usia dini berdasarkan peraturan perundang-undangan;

j. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum pendidikan anak usia dini agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;

k. melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian hasil belajar pada pendidikan anak usia dini untuk mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar;

l. melaksanakan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik pendidikan anak usia dini serta melaksanakan pemantauan dan evaluasinya;

m. melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi peningkatan angka partisipasi pendidikan anak usia dini;

n. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan anak usia dini;

o. menyiapkan bahan kajian pembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini untuk terlaksananya pendidikan anak usia dini yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan;

p. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kurikulum dan penilaian serta peserta didik dan pembangunan karakter pada pendidikan anak usia dini;

q. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang kurikulum, penilaian, peserta didik dan pembangunan karakter pada pendidikan anak usia dini sebagai bahan evaluasi;

r. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembangunan Karakter untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;

s. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Anak Usia Dini dan Pembangunan Karakter dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;

t. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;

u. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;

v. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan

w. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 Seksi Pendidikan Nonformal dan Pembangunan Karakter dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. 

Kepala Seksi Pendidikan Nonformal dan Pembangunan Karakter , mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pendidikan nonformal dan pembangunan karakter.


 Kepala Seksi Pendidikan Nonformal dan Pembangunan Karakter mempunyai rincian tugas :

a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pendidikan Nonformal dan Pembangunan Karakter berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;

c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;

d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;

e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. menyiapkan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian serta peserta didik/warga belajar dan pembangunan karakter pendidikan nonformal; h. menyiapkan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian pendidikan nonformal; i. melaksanakan sosialisasi implementasi kerangka dasar dan struktur kurikulum dan penilaian pendidikan nonformal berdasarkan peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum pendidikan nonformal agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; k. melaksanakan koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penilaian hasil belajar pada pendidikan nonformal berupa ulangan umum, ujian sekolah, ujian nasional, dan penilaian hasil belajar lainnya untuk mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar; l. melaksanakan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik/warga belajar pendidikan nonformal serta melaksanakan pemantauan dan evaluasinya;
23

m. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan nonformal; n. menyiapkan bahan kajian pembiayaan penyelenggaraan pendidikan nonformal untuk terlaksananya pendidikan nonformal yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; o. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kurikulum dan penilaian serta peserta didik/warga belajar dan pembangunan karakter pada pendidikan nonformal; p. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang kurikulum, penilaian, peserta didik/warga belajar dan pembangunan karakter pada pendidikan nonformal sebagai bahan evaluasi; q. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Pendidikan Nonformal dan Pembangunan Karakter untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidikan Nonformal dan Pembangunan Karakter dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; s. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; t. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; u. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan v. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Paragraf 3 Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal Pasal 14 (1) Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. (2) Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas
24

melaksanakan sebagian tugas kepala bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. menyiapkan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; h. menyiapkan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sesuai peraturan perundang-undangan; i. melaksanakan koordinasi, sosialisasi, dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; j. menyiapkan dan mengelola data sarana prasarana satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal;
25

k. menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; l. melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana prasarana satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; m. merencanakan dan melaksanakan pengadaan sarana prasarana satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; n. merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan, revitalisasi, dan renovasi sarana prasarana satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; o. melaksanakan pencatatan dan pendistribusian bantuan sarana prasarana kepada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang berasal dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat; p. melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana prasarana pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; q. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal; r. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal sebagai bahan evaluasi; s. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; u. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; v. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; w. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
26

x. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Bagian Keempat Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Pasal 15 (1) Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (2) Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan Sekolah Dasar. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan sekolah dasar; b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan sekolah dasar; c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pembinaan sekolah dasar; d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pembinaan sekolah dasar; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan sekolah dasar; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pembinaan sekolah dasar. (4) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Pembinaan Sekolah Dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta
27

dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar; g. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, dan pembangunan karakter Sekolah Dasar; h. menyusun konsep penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian Sekolah Dasar; i. menyusun konsep pembinaan bahasa dan sastra Daerah yang penuturnya dari dalam Daerah; j. menyiapkan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan Sekolah Dasar sesuai peraturan perundang-undangan; k. menyelenggarakan kegiatan operasional di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik, dan pembangunan karakter Sekolah Dasar; l. menyusun konsep rancangan peraturan perundangundangan di bidang pembinaan Sekolah Dasar; m. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang pembinaan Sekolah Dasar sebagai bahan evaluasi; n. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Bidang Pembinaan Sekolah Dasar; o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; p. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; q. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan s. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

28

Paragraf 1 Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Dasar Pasal 16 (1) Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar. (2) Kepala Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kurikulum dan kelembagaan Sekolah Dasar. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Dasar mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. menyiapkan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian Sekolah Dasar; h. menyiapkan bahan pembinaan bahasa dan sastra Daerah yang penuturnya dari dalam Daerah; i. melaksanakan sosialisasi implementasi kerangka dasar dan struktur kurikulum dan penilaian Sekolah Dasar berdasarkan peraturan perundangundangan;
29

j. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; k. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penilaian hasil belajar pada Sekolah Dasar berupa penilaian akhir semester dan ujian sekolah untuk mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar; l. menyiapkan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan Sekolah Dasar sesuai peraturan perundang-undangan; m. melaksanakan koordinasi, sosialisasi, dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi Sekolah Dasar; n. menyiapkan bahan kajian pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Dasar untuk terlaksananya pendidikan yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; o. melaksanakan pembinaan, evaluasi, supervisi, dan pengawasan terhadap rencana kegiatan dan anggaran Sekolah Dasar; p. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan operasional sekolah pada Sekolah Dasar; q. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kurikulum, penilaian, dan kelembagaan Sekolah Dasar; r. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang kurikulum, penilaian, dan kelembagaan Sekolah Dasar; s. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Dasar untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Dasar dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; u. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; v. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; w. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan

30

x. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Paragraf 2
Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar
Pasal 17 (1) Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar. (2) Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Dasar. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. menyiapkan dan mengelola data sarana dan prasarana Sekolah Dasar; h. menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana Sekolah Dasar;

31

i. melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana Sekolah Dasar; j. merencanakan dan melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Dasar; k. merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan, revitalisasi, dan renovasi sarana dan prasarana Sekolah Dasar; l. melaksanakan pencatatan dan pendistribusian bantuan sarana dan prasarana kepada Sekolah Dasar yang berasal dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat; m. melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pada Sekolah Dasar; n. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan dan sarana dan prasarana Sekolah Dasar; o. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang kelembagaan dan sarana dan prasarana Sekolah Dasar; p. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; r. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; s. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; t. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan u. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya. Paragraf 3 Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar Pasal 18 (1) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar.
32

(2) Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. melaksanakan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Dasar serta melaksanakan pemantauan dan evaluasinya; h. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi peningkatan partisipasi sekolah dan penurunan angka putus sekolah pada jenjang Sekolah Dasar; i. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar;


33

j. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Dasar sebagai bahan evaluasi; k. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; m. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; n. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan p. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Bagian Kelima Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Pasal 19 (1) Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (2) Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama; b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama;
34

c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama; d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama. (4) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama; g. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama; h. menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian Sekolah Menengah Pertama; i. menyusun konsep pembinaan bahasa dan sastra Daerah yang penuturnya dari dalam Daerah; j. menyiapkan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan Sekolah Menengah Pertama sesuai peraturan perundang-undangan;
35

k. menyelenggarakan kegiatan operasional di bidang kurikulum, penilaian, kelembagaan, sarana prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama; l. menyusun konsep rancangan peraturan perundangundangan di bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; m. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Pertama sebagai bahan evaluasi; n. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama; o. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; p. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; q. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan s. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Paragraf 1 Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama Pasal 20 (1) Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. (2) Kepala Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kurikulum dan kelembagaan Sekolah Menengah Pertama.
36

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. menyiapkan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian Sekolah Menengah Pertama; h. menyiapkan bahan pembinaan bahasa dan sastra Daerah yang penuturnya dari dalam Daerah; i. melaksanakan sosialisasi implementasi kerangka dasar dan struktur kurikulum dan penilaian Sekolah Menengah Pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan; j. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum Sekolah Menengah Pertama agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; k. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penilaian hasil belajar pada Sekolah Menengah Pertama berupa penilaian akhir semester, ujian sekolah, dan ujian nasional untuk mengevaluasi pelaksanaan proses belajar mengajar; l. menyiapkan bahan rekomendasi penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan Sekolah Menengah Pertama sesuai peraturan perundangundangan;
37

m. melaksanakan koordinasi, sosialisasi, dan fasilitasi pelaksanaan akreditasi sekolah menengah pertama; n. menyiapkan bahan kajian pembiayaan penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Menengah Pertama untuk terlaksananya pendidikan yang bermutu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; o. melaksanakan pembinaan, evaluasi, supervisi, dan pengawasan terhadap rencana kegiatan dan anggaran Sekolah Menengah Pertama; p. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan bantuan operasional sekolah pada Sekolah Menengah Pertama; q. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kurikulum, penilaian, dan kelembagaan Sekolah Menengah Pertama; r. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang kurikulum, penilaian, dan kelembagaan Sekolah Menengah Pertama; s. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kurikulum dan Kelembagaan Sekolah Menengah Pertama dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; u. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; v. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; w. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan x. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.





38

Paragraf 2 Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Pasal 21 (1) Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama. (2) Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. menyiapkan dan mengelola data sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; h. menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; i. melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama;
39

j. merencanakan dan melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; k. merencanakan dan melaksanakan pemeliharaan, revitalisasi, dan renovasi sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; l. melaksanakan pencatatan dan pendistribusian bantuan sarana dan prasarana kepada Sekolah Menengah Pertama yang berasal dari Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat; m. melaksanakan pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pada Sekolah Menengah Pertama; n. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kelembagaan dan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; o. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang kelembagaan dan sarana dan prasarana Sekolah Menengah Pertama; p. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; r. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; s. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; t. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan u. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Paragraf 3 Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama Pasal 22 (1) Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
40

(2) Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. melaksanakan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Sekolah Menengah Pertama serta melaksanakan pemantauan dan evaluasinya; h. melaksanakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi peningkatan partisipasi sekolah dan penurunan angka putus sekolah pada jenjang Sekolah Menengah Pertama; i. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama; j. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang peserta didik dan
41

pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama sebagai bahan evaluasi; k. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; l. melaksanakan tugas pembantuan di bidang pendidikan berupa fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus sesuai peraturan perundang-undangan; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Menengah Pertama dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; n. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; o. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan q. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Bagian Keenam Bidang Pembinaan Ketenagaan Pasal 23 (1) Bidang Pembinaan Ketenagaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (2) Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan ketenagaan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai fungsi : a. perumusan kebijakan teknis di bidang pembinaan ketenagaan;
42

b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan ketenagaan; c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pembinaan ketenagaan; d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pembinaan ketenagaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan ketenagaan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pembinaan ketenagaan. (4) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Pembinaan Ketenagaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, tenaga kebudayaan, pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar, pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama serta tenaga kebudayaan; g. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, tenaga kebudayaan, pendidik dan tenaga kependidikan sekolah dasar, pendidik dan tenaga kependidikan sekolah menengah pertama serta tenaga kebudayaan; h. menyusun bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini,
43

pendidikan nonformal, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta tenaga kebudayaan; i. menyiapkan rekomendasi penempatan, pemindahan, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah pada pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan tenaga kebudayaan sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang didelegasikan; j. melaksanakan pembinaan dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama serta tenaga kebudayaan; k. menyusun konsep rancangan peraturan perundangundangan di bidang pembinaan ketenagaan; l. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang pembinaan ketenagaan sebagai bahan evaluasi; m. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Bidang Pembinaan Ketenagaan; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pembinaan Ketenagaan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; o. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; p. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; q. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan r. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Paragraf 1 Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Tenaga Kebudayaan
Pasal 24
(1) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Tenaga Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan.
44

(2) Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Tenaga Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan tenaga kebudayaan.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Tenaga Kebudayaan mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Tenaga Kebudayaan berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. menyiapkan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan tenaga kebudayaan; h. menyiapkan bahan rekomendasi penempatan, pemindahan, dan pemerataan dalam Daerah pada pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan tenaga kebudayaan sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang didelegasikan; i. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
45

pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan tenaga kebudayaan; j. menyiapkan bahan rekomendasi izin belajar bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan tenaga kebudayaan untuk peningkatan kualifikasi pendidikan; k. mengelola administrasi kepegawaian bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan tenaga kebudayaan; l. menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan (diklat)/bimbingan teknis (bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya, serta memelihara file kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan tenaga kebudayaan; m. mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan tenaga kebudayaan; n. menyiapkan dan mengelola data pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan tenaga kebudayaan; o. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan tenaga kebudayaan; p. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan tenaga kebudayaan; q. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan pada Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Tenaga Kebudayaan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Nonformal, dan Tenaga Kebudayaan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; s. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
46

t. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; u. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan v. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Paragraf 2 Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar Pasal 25 (1) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan. (2) Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai
47

lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. menyiapkan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar; h. menyiapkan bahan rekomendasi penempatan, pemindahan, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar dalam Daerah sesuai peraturan perundang-undangan; i. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar; j. menyiapkan bahan rekomendasi izin belajar bagi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar untuk peningkatan kualifikasi pendidikan; k. mengelola administrasi kepegawaian bagi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar; l. menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan (diklat)/bimbingan teknis (bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya, serta memelihara file kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar; m. mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar; n. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar; o. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar; p. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan pada Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; r. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; s. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
48

t. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan u. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Paragraf 3 Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama Pasal 26 (1) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan. (2) Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
49

f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. menyiapkan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama; h. menyiapkan bahan rekomendasi penempatan, pemindahan, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama dalam Daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang didelegasikan; i. menyiapkan bahan pembinaan dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama; j. menyiapkan bahan rekomendasi izin belajar bagi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama untuk peningkatan kualifikasi pendidikan; k. mengelola administrasi kepegawaian bagi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama; l. menyiapkan bahan dan memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/pensiun, pembuatan kartu suami/isteri, tabungan asuransi pensiun (taspen), pengiriman peserta pendidikan dan pelatihan (diklat)/bimbingan teknis (bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya, serta memelihara file kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama; m. mengusulkan peningkatan kesejahteraan, penghargaan, dan perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama; n. menyiapkan dan mengelola data pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama; o. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama; p. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Pertama; q. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Stándar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan pada Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah
50

disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; s. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; t. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; u. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan v. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Bagian Ketujuh Bidang Kebudayaan Pasal 27 (1) Bidang Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (2) Kepala Bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Kebudayaan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan; b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang kebudayaan; c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang kebudayaan; d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang kebudayaan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kebudayaan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang kebudayaan. (4) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Kebudayaan mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Kebudayaan berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
51

b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, serta pembinaan kesenian; h. melaksanakan pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum Daerah, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, serta pembinaan kesenian; i. menyusun konsep penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat Daerah; j. menyusun konsep penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah; k. menyusun konsep pengelolaan museum Daerah; l. menyusun konsep pembinaan sejarah lokal Daerah; m. menyusun konsep pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam Daerah; n. menyusun konsep pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam Daerah; o. menyusun konsep pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam Daerah; p. menyusun konsep pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam Daerah; q. menyusun konsep pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang masyarakat penganutnya dalam Daerah;
52

r. menyusun konsep fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, serta pembinaan kesenian; s. menyusun konsep rancangan peraturan perundangundangan di bidang kebudayaan; t. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang kebudayaan sebagai bahan evaluasi; u. menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Bidang Kebudayaan; v. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Kebudayaan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; w. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; x. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; y. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan z. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Paragraf 1 Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Pasal 28 (1) Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kebudayaan. (2) Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kebudayaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cagar budaya dan permuseuman. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman mempunyai rincian tugas :
53

a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. melaksanakan studi kelayakan dan studi teknis kepurbakalan lokasi cagar budaya untuk bahan pengambilan kebijakan pengembangan, penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran, penggalian, dan penelitian cagar budaya yang berskala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan; h. menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi registrasi/penetapan cagar budaya serta pengelolaan dan pelestarian cagar budaya; i. menyiapkan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar Daerah; j. menyiapkan dan mengelola data cagar budaya; k. menyiapkan bahan pelaksanaan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan registrasi/penetapan cagar budaya, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, dan pengelolaan museum; m. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya dan permuseuman; n. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang cagar budaya dan permuseuman sebagai bahan evaluasi;
54

o. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; q. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; r. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan t. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Paragraf 2 Seksi Sejarah dan Tradisi Pasal 29 (1) Seksi Sejarah dan Tradisi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kebudayaan. (2) Kepala Seksi Sejarah dan Tradisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kebudayaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang sejarah dan tradisi. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Sejarah dan Tradisi mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Sejarah dan Tradisi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik
55

secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan; g. menyiapkan bahan pembinaan sejarah lokal Daerah; h. menyiapkan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam Daerah; i. menyiapkan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang penganutnya dalam Daerah; j. menyiapkan bahan pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang masyarakat penganutnya dalam Daerah; k. menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi registrasi/pendaftaran budaya tak benda; l. menyiapkan dan mengelola data sejarah, tradisi, komunitas, lembaga adat, lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Daerah; m. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya dan permuseuman; n. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang cagar budaya dan permuseuman sebagai bahan evaluasi; o. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Sejarah dan Tradisi untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; p. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Sejarah dan Tradisi dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; q. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; r. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
56


s. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan t. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Paragraf 3 Seksi Kesenian Pasal 30 (1) Seksi Kesenian dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Kebudayaan. (2) Kepala Seksi Kesenian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Kebudayaan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kesenian. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kesenian mempunyai rincian tugas : a. menyusun rencana dan program kegiatan Seksi Kesenian berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien; c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas; e. menelaah dan mengkaji peraturan perundangundangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan; f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;


57

g. menyiapkan bahan pembinaan dan pelestarian kesenian tradisional Daerah; h. melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pengembangan kesenian tradisional Daerah dalam rangka pelestarian dan peningkatan apresiasi kesenian; i. menyiapkan dan mengelola data kesenian tradisional Daerah dan pelaku kesenian tradisional Daerah; j. menyiapkan dan mengoordinasikan pengiriman delegasi/kontingen seni budaya Daerah dalam kegiatan atraksi dan promosi daerah, pentas seni, karnaval, dan sejenisnya; k. menyiapkan bahan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang kesenian; l. melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan di bidang kesenian sebagai bahan evaluasi; m. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Seksi Kesenian untuk peningkatan kualitas pelayanan publik; n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Seksi Kesenian dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut; o. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; p. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan; q. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan r. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 31 (1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh tenaga fungsional senior yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
58

Pasal 32 (1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri dari sejumlah pejabat fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan terhadap pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI TATA KERJA Pasal 33 (1) Kepala Dinas dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah serta instansi lain di luar pemerintah daerah sesuai dengan tugas masing-masing. (3) Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing. (4) Dalam hal setelah dilakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi penyimpangan, pimpinan unit organisasi mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundangundangan. (5) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masingmasing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. (6) Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya. (7) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
59

(8) Dalam menyampaikan laporan kepada pimpinan, wajib menyampaikan tembusan kepada unit organisasi lain yang secara fungsionalmempunyai hubungan kerja. (9) Dalam melaksanakan pengendalian kegiatan, setiap pimpinan unit organisasi beserta bawahannya wajib mengadakan rapat berkala.

BAB VII PEMBIAYAAN Pasal 34 Biaya untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal dan sumber lain yang diperoleh secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 35 Eselon dan pengisian jabatan struktural pada Dinas berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 36 (1) Dinas dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Satuan Pendidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Unit Pelaksana Teknis Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (3) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (4) Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 37 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka : 1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 37 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 37 Seri D No. 11, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Kendal Nomor 143); dan
60

2. Ketentuan yang mengatur Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja yang terkait dengan bidang kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 53 Seri D No. 27, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 38 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kendal.

Ditetapkan di Kendal pada tanggal 29 Desember 2016

BUPATI KENDAL, Cap ttd

MIRNA ANNISA



Diundangkan di Kendal pada tanggal 29 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KENDAL,

Cap ttd BAMBANG DWIYONO

BERITA DAERAH KABUPATEN KENDAL TAHUN 2016 NOMOR 74 SERI D NO. 25

Visi Misi

VISI :
Terwujudnya Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kendal Yang Merata Berkeadilan Didukung Oleh Kinerja Aparatur Pemerintah Yang Amanah Dan Profesiaonal Serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman Dan Taqwa Kepada Allah SWT.

MISI :
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Demokratis, Transparan, Akuntabel, Efektif - Efisien, Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Serta Upaya Penegakan Supremasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Mencipatakan Sumber Daya Manuasia ( SDM ) Yang Cerdas Dan Unggul Dalam Daya Saing Kompetisi Dan Inovasi Serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman Dan Taqwa Kepada Allah SWT Dengan Meningkatkan Mutu Pendidikan Dan Keberagamaan.
Mencipatakan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Penanganan Bencana, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Serta Penanggulangan Kemiskinan
Meningkatkan Partisipasi Dan Keberdayaan Pemuda Dalam Pembangunan Daerah Berlandaskan Nasionalisme
Mengembangkan Potensi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Sumberdaya Lokal
Memperkuat Ketahanan Pangan, Mengembangkan Potensi Pertanian, Perikanan, Dan Sumberdaya Alam Lainnya
Mengembangkan Potensi Wisata Dan Melestarikan Seni Budaya Lokal Serta Meningkatkan Toleransi Antar Umat Beragama
Meningkatkan Kualitas Serta Kuantitas Infrastruktur Dasar Dan Penunjang Baik Di Perdesaan Maupun Perkotaan Dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup
Meningkatkan Iklim Investasi Yang Kondusif, Dan Menciptakan Lapangan Kerja

Lanjutkan Akses

Lihat profil instansi lain

Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.

BACA SEKARANG Majalah Kendal
Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA

Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.

ESC
Mencari di portal Kendal untuk “”...