Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PENGUMUMAN PER 1 JANUARI 2016 PENDAFTARAN PERMOHONAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN AKTA CATATAN SIPIL BISA DILAYANI DI KECAMATAN. SEMUA PELAYANAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA/GRATIS...
Dispendukcapil
Detail Profil
Dasar Hukum
DASAR HUKUM : PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 51 TAHUN 2016
TENTANG :
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KENDAL
Sdm
|
NAMA |
JABATAN |
ESELON |
| Ir. BAMBANG DWIYONO, MT |
Kepala |
ll/b |
|
PEKIK IMAM S |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
SISWOYO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
ARIF SRIJATMOKO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
BAGUS WINDU PRAYOGI |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
NING TAWATI |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
SRI WAHONO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
AMIN AGUNG NUGROHO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
ANTONIUS ANDREAN |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
EKO BUDI PRAYITNO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
IMADUDIN KURNIAWAN |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
NURUDIN BUDI SANTOSO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
AHMAT MUBASIR, A.Md |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
SUTANTO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
NUR MUSTAQIM, S.Kom |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
SRI DWI HARYANTI, A.Md. |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
ESTY PUJI CAHYANINGSARI, A.Md |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
TRIYONO, A.MD. |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
SEPTI PRIANDANI, SH. |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
HEPPY REKNANING DYAH C, SH. |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
YUNI SRI WIEDYORINI, SE. |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
YUSUF |
Pelaksana |
- |
|
AKHMAD MURTADHO |
Pelaksana |
- |
|
EDI MULYONO |
Pelaksana |
- |
|
SOLIKIN |
Pelaksana |
- |
|
ANDI PRAYITNO HIPPY |
Pelaksana |
- |
|
KUAT |
Pelaksana |
- |
|
DIMYATI |
Pelaksana |
- |
|
KUSRI |
Pelaksana |
- |
|
NURIDIN |
Pelaksana |
- |
|
PURYATINI |
Pelaksana |
- |
|
SUBANDI |
Pelaksana |
- |
|
SUWONDO |
Pelaksana |
- |
|
UMBORO HARI SUDEWO |
Pelaksana |
- |
|
WAGINO |
Pelaksana |
- |
|
WAJIYO |
Pelaksana |
- |
|
NGADERI |
Pelaksana |
- |
|
NURKAFIDIN |
Pelaksana |
- |
|
BUDI PURYANTO |
Pelaksana |
- |
|
DYNA PUSPASARI |
Pelaksana |
- |
|
NUR CAHYONO |
Pelaksana |
- |
|
NUR WAKIT |
Pelaksana |
- |
|
SLAMET |
Pelaksana |
- |
|
TRI WINARNO |
Pelaksana |
- |
|
WIGUNAYATI |
Pelaksana |
- |
|
sokibin, A.Md |
Pelaksana |
- |
|
EKO KARYANTO |
Pelaksana |
- |
|
MOEDJIJONO, SE |
Pelaksana |
- |
|
AGUNG NUGROHO SURYANTO, A.MD. |
Fungsional Umum |
- |
|
NENI SETYANINGGAR, A.Md |
Pelaksana |
- |
|
UNIFAH |
Pelaksana |
- |
|
INDAH RAHMAWATI, SE |
Pelaksana |
- |
|
ANA ENDAH WORO SRI LESTARI, S.E. |
Pelaksana |
- |
|
SRI MULIZAH |
Pelaksana |
- |
|
MUSLICHATUN, SE |
Pelaksana |
- |
|
RIRIN YULYANINGSIH, S.Kom |
Pelaksana |
- |
|
ANJARSARI WIDYASTUTI, S.Kom |
Pelaksana |
- |
|
AYU SAMSIYAH, SH. |
Pelaksana |
- |
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
Dalam Undang- undang 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang- Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 ).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil,dalam hal urusan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil .
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Kantor Kabupaten Kendal ( Lembaran Daerah Kabupaten Kendal tahun 2001 Nomor 6 Seri D Nomor : 6 ). Sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 tahun 2006 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten Kendal ( Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 19 Seri E Nomor : 14 ).
Dan Keputusan Bupati Kendal Nomor 20 Tahu 2007 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah di Kabupaten Kendal .
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dinas yang mempunyai nilai strategis dan sangat berpengaruh tehadap keberhasilan pencapaian kebijakan pemerintah pusat dan Propinsi dalam menyejahterakan masyarakat dengan kewenangannya memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada dalam dan atau di luar wilayah Kabupaten Kendal.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat yang membawahkan:
- Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Subbagian Keuangan;
c. Bidang Pendaftaran Penduduk yang membawahkan:
- Seksi Identitas Penduduk; dan
- Seksi Perpindahan Penduduk.
d. Bidang Pencatatan Sipil, yang membawahkan:
- Seksi Kelahiran, Pengangkatan, Pengakuan, dan PengesahanAnak;
- Seksi Perkawinan, Perceraian, dan Kematian; dan
- Seksi Penyimpanan dan Pelayanan Dokumen Pencatatan Sipil.
e. Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, yang membawahkan:
- Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Seksi Perubahan Data Kependudukan; dan
- Seksi Pembinaan dan Sosialisasi Administrasi Kependudukan.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Tupoksi
Tugas, Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pengorganisasian penyelenggaraan pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; dan
- Pengelolaan kesekretariatan Dinas.
Uraian tugas sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut :
- merumuskan konsep kebijakan Bupati di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- merumuskan program kegiatan Dinas berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya dan peraturan perundang-undangan;
- mengoordinasikan urusan rumah tangga daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai kebijakan Bupati;
- mengarahkan tugas kepada bawahan dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan pelaksanaan tugas;
- merumuskan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan informasi, masukan, serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
- mengoordinasikan dan memfasilitasi pelayanan di bidang penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- memberikan rekomendasi perizinan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan wewenang yang didelegasikan;
- mengooordinasikan penyusunan, penetapan, pengendalian dan pengawasan tarif jasa di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- mengoordinasikan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil antara Pemerintah Kabupaten dengan pemerintah, pemerintah provinsi dan pihak lain;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada Bupati dan kebijakan tindak lanjut;
- melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia;
- membuat laporan pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
- menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis berdasarkan kajian dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas dan untuk menghindari penyimpangan; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Visi Misi
VISI DAN MISI
Visi
Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Dengan Pelayanan Prima Menuju Penduduk Berkualitas Tahun 2015.
Misi
- Melaksanakan kebijakan dan sistem serta menyeran penduduk dan pencatatan sipil untuk menghimpun menerbitkan data kependudukan,dan mensahkan perubahan status untuk mewujudkan administrasi kependudukan ;
- Mengembangkan dan memadukan kebijakan pengelolaan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga mampu menyediakan datainformasi kependudukan secara lengkap, akurat, memenuhii kepentingan publik dan pembangunan ;
- Mengembangkan pranata hukum, kelembagaan dan peran serta masyarakat yang mendukung proses pendaftaran penduduk, pencatatan sipil sertainformasi kependudukan guna memberikan kepastian dan perlindungan sesuai hak-hak penduduk ;
- Merumuskan kebijakan pengembangan kependudukan yang serasi, selaras dan seimbang antar jumlah / pertumbuhan, kualitas serta penyebaran dengan dayaalam dan daya tampung ;
- Menyusun rencana kependudukan sebagai dasar perencanaan, perumusan pembangunan daerah dan nasional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pendudduk
Lihat profil instansi lain
Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.