Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kedudukan : Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dibidang pekerjaan umum sub bidang ciptakarya dan tata ruang. Dinas Cipta Karya da...
Disperkim
Detail Profil
Dasar Hukum
DASAR HUKUM :
PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 65 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KENDAL
Sdm
|
NAMA |
JABATAN |
ESELON |
|
MOCHAMAD NOOR FAUZIE, ST,MT |
Kepala |
II/b |
|
WAGIYONO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
SLAMET ABIDIN |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
AH EKO PRASTYO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
MUHAMAD RODHI |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
TASKIYAH |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
SLAMET RIYADI |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
KUMAIDI |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
TEGUH BASUKI HARI KUNCORO, ST |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
PRISAN HERY KUSWANTO, ST |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
AGUS TASRIP |
Pelaksana |
- |
|
SUHADI |
Pelaksana |
- |
|
SITI MASROFAH |
Pelaksana |
- |
|
SUTONO |
Pelaksana |
- |
|
NASIKIN, S.T. |
Pelaksana |
- |
|
SRI ROCHATI, S.Sos |
Pelaksana |
- |
|
SAKROZI |
Pelaksana |
- |
|
IKA YUNITA, S.Si |
Pelaksana |
- |
|
MUTIARA INDHIRA ITA, ST |
Pelaksana |
- |
|
NOVITA DWI ANGGRAHENI, ST |
Pelaksana |
- |
| Ir.HERU YUNIARSO, MSi |
Sekretaris |
IV/a |
|
TRI PALUPI HANDAYANI, ST |
Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan |
IV/a |
|
DONA ARISTA WINDRASWARI, S.Kom |
Pelaksana |
- |
|
SAYUGO, SH |
Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian |
IV/a |
|
RATIH JUNIA KARTIKA SARI, SE |
Pelaksana |
- |
|
JUNI ISYANTA, ST, MM |
Kepala Bidang Perumahan Rakyat |
III/b |
|
ANTON BESAR PRANANTO, ST,MM |
Kepala Seksi Perumahan Formal |
IV/a |
|
ANANG HADI SUNARNO, ST. |
Kepala Seksi Perumahan Swadaya |
IV/a |
|
PAULUS YAPANANI, S.Sos, M.T. |
Kepala Bidang Permukiman |
III/b |
| Ir. HASTUTIK |
Kepala Seksi Perencanaan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman |
IV/a |
|
ERVINA DWI INDRAWATI, ST. M.Si |
Kepala Seksi Pengendalian Perumahan Dan Kawasan Permukiman |
IV/a |
|
SUGIYONO, ST |
Kepala UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) |
IV/a |
|
RIYANTO, S.E. |
Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) |
IV/b |
Struktur Organisasi
Kunjungi website resmi DISPERKIM
PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KABUPATEN KENDAL
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KENDAL NOMOR 65 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN KENDAL
Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 21
Susunan Organisasi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman terdiri dari:
- Kepala Dinas;
- Sekretariat, yang membawahkan:
- Kasubbag Perencanaan dan Keuagan;
- Kasubbag Umum Kepegawaian.
- Bidang Kawasan Permukiman, yang membawahkan:
- Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Permukiman;
- Kepala Seksi Pengendalian dan Kawasan Perumahan.
- Bidang Perumahan Rakyat, yang membawahkan:UPTD Rusunawa; dan
- Seksi Perumahan Fromal; dan
- Seksi Perumahan Swadaya.
- UPTD TU Rusunawa.
Selengkapnya klik disini
Tupoksi
Tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang permukiman dan perumahan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Fungsi
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis urusan bidang permukiman dan perumahan;
- penyelenggaraan urusan bidang permukiman dan perumahan yang meliputi tata ruang kawasan, permukiman, perumahan, dan jasa konstruksi;
- penyelenggaraan pembinaan dan pelaksanaan tugas-tugas bidang permukiman dan perumahan yang meliputi tata ruang kawasan, permukiman, perumahan, dan jasa konstruksi;
Visi Misi
VISI :
Terwujudnya Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kendal Yang Merata Berkeadilan Didukung Oleh Kinerja Aparatur Pemerintah Yang Amanah Dan Profesiaonal Serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman Dan Taqwa Kepada Allah SWT.
MISI :
- Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Demokratis, Transparan, Akuntabel, Efektif - Efisien, Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Serta Upaya Penegakan Supremasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
- Mencipatakan Sumber Daya Manuasia ( SDM ) Yang Cerdas Dan Unggul Dalam Daya Saing Kompetisi Dan Inovasi Serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman Dan Taqwa Kepada Allah SWT Dengan Meningkatkan Mutu Pendidikan Dan Keberagamaan.
- Mencipatakan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Penanganan Bencana, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Serta Penanggulangan Kemiskinan
- Meningkatkan Partisipasi Dan Keberdayaan Pemuda Dalam Pembangunan Daerah Berlandaskan Nasionalisme
- Mengembangkan Potensi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Sumberdaya Lokal
- Memperkuat Ketahanan Pangan, Mengembangkan Potensi Pertanian, Perikanan, Dan Sumberdaya Alam Lainnya
- Mengembangkan Potensi Wisata Dan Melestarikan Seni Budaya Lokal Serta Meningkatkan Toleransi Antar Umat Beragama
- Meningkatkan Kualitas Serta Kuantitas Infrastruktur Dasar Dan Penunjang Baik Di Perdesaan Maupun Perkotaan Dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup
- Meningkatkan Iklim Investasi Yang Kondusif, Dan Menciptakan Lapangan Kerja
Lihat profil instansi lain
Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.