Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Daerah
Kembali ke Profil Instansi
Dinas Lingkungan Hidup
Informasi Instansi
Pimpinan Ir. Sri Purwati, M.Si.
Alamat Jl.Laut No. 25 Kendal
Telepon (0294) 381321
Ringkasan

SELAMAT DATANG DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KENDAL

DLH

Deskripsi

SELAMAT DATANG

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KENDAL

Detail Profil

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KENDAL

Sdm

Jumlah pegawai pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kendal ada 29 orang

  • Kondisi pegawai berdasarkan jenis kelamin :

          a. Laki-laki        :  18  orang

          b. Perempuan    :  11  orang

  • Kondisi pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan :

          a. Pasca Sarjana (S2)      :  3  orang

          b. Sarjana                      :  15 orang

          c. D3                              :  3  orang

          d. SLTA                          :  7  orang

          e. SMP                            :  1  orang

  • Kondisi pegawai berdasarkan pangkat/golongan :

          a. Golongan IV        :  5   orang

          b. Golongan III       :  20  orang

          c. Golongan II         :  6   orang

  • Kondisi pegawai berdasarkan Jabatan :

          a. Eselon II             :  1  orang

          b. Eselon III            :  5  orang

          c. Eselon IV             :  12  orang

          d. Staf                    :  18  orang

          e. Fungsional           :  1  orang

  

Struktur Organisasi

Dasar Hukum

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159);
  2. Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal.

 

 

 

 

Tupoksi

Tugas Pokok :

 

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan  urusan pemerintahan bidang  ingkungan hidup yang  menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

 

Fungsi

  1. perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang  lingkungan hidup;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di  bidang lingkungan hidup;
  4. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang lingkungan  hidup;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang  lingkungan hidup;
  6. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang lingkungan hidup; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di  bidang lingkungan hidup.

 

Visi Misi

VISI

" Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan lingkungan hidup yang lestari "

MISI

  1. Mewujudkan pencegahan kerusakan Sumber Daya Alam dan pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup dalam rangka meningkatkan daya dukung lingkungan.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dan koordinasi seluruh stekeholder dalam pengelolaan kelestarian lingkungan hidup.
  3. Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup (Good Environmental Governance).
Lanjutkan Akses

Lihat profil instansi lain

Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.

BACA SEKARANG Majalah Kendal