Dinas Lingkungan Hidup
SELAMAT DATANG DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KENDAL
DLH
Detail Profil
Dasar Hukum
PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 67 TAHUN 2016 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KENDAL
Sdm
Jumlah pegawai pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Kendal ada 29 orang
- Kondisi pegawai berdasarkan jenis kelamin :
a. Laki-laki : 18 orang
b. Perempuan : 11 orang
- Kondisi pegawai berdasarkan kualifikasi pendidikan :
a. Pasca Sarjana (S2) : 3 orang
b. Sarjana : 15 orang
c. D3 : 3 orang
d. SLTA : 7 orang
e. SMP : 1 orang
- Kondisi pegawai berdasarkan pangkat/golongan :
a. Golongan IV : 5 orang
b. Golongan III : 20 orang
c. Golongan II : 6 orang
- Kondisi pegawai berdasarkan Jabatan :
a. Eselon II : 1 orang
b. Eselon III : 5 orang
c. Eselon IV : 12 orang
d. Staf : 18 orang
e. Fungsional : 1 orang
Struktur Organisasi
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159);
- Peraturan Bupati Kendal Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal.
Tupoksi
Tugas Pokok :
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang ingkungan hidup yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi
- perumusan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
- pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup;
- pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang lingkungan hidup;
- pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang lingkungan hidup;
- pelaksanaan administrasi Dinas di bidang lingkungan hidup; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang lingkungan hidup.
Visi Misi
VISI
" Menjadi lembaga yang mampu mewujudkan lingkungan hidup yang lestari "
MISI
- Mewujudkan pencegahan kerusakan Sumber Daya Alam dan pengendalian pencemaran Lingkungan Hidup dalam rangka meningkatkan daya dukung lingkungan.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dan koordinasi seluruh stekeholder dalam pengelolaan kelestarian lingkungan hidup.
- Mewujudkan tata kepemerintahan yang baik di bidang pengelolaan lingkungan hidup (Good Environmental Governance).
Lihat profil instansi lain
Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.