Kecamatan Brangsong
SELAMAT DATANG DI KECAMATAN BRANGSONG GEOGRAFIS Kecamatan Brangsong merupakan satu dari 20 kecamatan di Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah, dengan wilayah sebelah utara b...
Kec. Brangsong
Detail Profil
Dasar Hukum
NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL
Potensi Daerah
1. Wisata :
- Rawa Bladon
- Kedung Pengilon
2. Kuliner
- Bebek Ungkep H.Jumik desa Brangsong
3. Home Industri
- Produk olahan Bandeng desa Purwokerto
- Produk Minuman Jahe Merah desa Penjalin
Sdm
1. Achmad Ircham Chalid, SSTP., MM. (Camat Brangsong)
2. Abdur Rokhim, SE. (Sekretaris Kecamatan Brangsong)
3. Agus Dwi Hariyanto, SE. (Kasi Ketentraman dan Ketertiban)
4. Singgih Hidayat, SH. (Kasi Pemberdayaan Masyarakat)
5. Nailal Murod, SE. (Kasi Pelayanan Umum)
6. Faizah, S.Sos. (Kasi Pemerintahan)
7. Umar Khalil, S.Ag. (Kasubag. Umum dan Kepegawaian)
8. - (Kasubag. Perencanaan dan Keuangan)
9. Drs. Asrokin (Fungsional Umum)
10. Sutomo, SE. (Fungsional Umum)
11. Siti Sri Nurhayati, S.IP. (Funghsional Umum)
12. Nasuka, SE. (Funghsional Umum)
13. Siti Nur Azizah (Fungsional Umum)
14. Ita Mustqimah (Fungsional Umum)
SEKRETARIS DESA (SEKDES) PNS :
1. Muhammad Khaerudin, MH. (Sekdes Purwokerto)
2. Dimyati (Sekdes Sidorejo)
3. Samiyo (Sekdes Brangsong)
4. Kanafi (Sekdes Kertomulyo)
5. Nurfatoni (Sekdes Penjalin)
6. Heri Kurniawan (Sekdes Tosari)
7. Abdul Jalil (Sekdes Turunrejo)
Struktur Organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAH KECAMATAN BRANGSONG
Tupoksi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK :
Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, meliputi:
1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban;
3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkatn kecamatan;
6. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
7. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
FUNGSI :
1. Pelaksanaan pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari Bupati;
2. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
5. Pengkoordinasian pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
6. Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan.
Visi Misi
Visi dan Misi Bupati Kendal 2016-2021 :
Terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal yang merata , berkeadilan di dukung oleh kinerja aparatur pemerintah yang amanah dan profesional serta berakhlaq mulia berlandaskan iman dan taqwa kepada Allah SWT.
Lihat profil instansi lain
Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.