Kecamatan Cepiring

Kecamatan
Kembali ke Profil Instansi
Informasi Instansi
Pimpinan Dra. ENDAH ISPRIYANDINI
Alamat Jl. Raya Karangayu Nomor 59 Cepiring Kode Pos 51352
Telepon (0294) 381414
Ringkasan

SEKILAS TENTANG KECAMATAN CEPIRING   Kecamatan Cepiring merupakan salah satu dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah. Batas-batas wilayah Kecamatan...

Kec. Cepiring

Deskripsi

SEKILAS TENTANG KECAMATAN CEPIRING

 

Kecamatan Cepiring merupakan salah satu dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah.

Batas-batas wilayah Kecamatan Cepiring adalah wilayah sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Gemuh, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Patebon, dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kangkung.

Jarak pusat kota Kecamatan Cepiring dari kota Propinsi Jawa Tengah 37 KM, dari kota Kabupaten Kendal 7 KM, dari kota Kecamatan Patebon 3 KM, dari kota Kecamatan Gemuh 5 KM, dari kota Kecamatan Kangkung 4 KM, dan dari kota Kecamatan Weleri 12 KM.

Kecamatan Cepiring merupakan daerah dataran rendah dan sebagian wilayah berpantai dengan ketinggian 3 sampai 11 meter dari permukaan laut.

 

 

 

PEMERINTAHAN

Kecamatan Cepiring terdiri dari 15 desa, dengan jumlah Dusun/dukuh sebanyak 40 dusun. Jumlah Rukun Warga sebanyak 53 RW dan jumlah Rukun Tetangga sebanyak 323 RT.

Banyaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terdaftar pada tahun 2013 sebanyak 22.150 SPT, mengalami kenaikan sebesar 0,6 persen dibanding tahun 2012 yang berjumlah 21.977 Surat Pemberitahuan Pajak Terdaftar.

 

 

SOSIAL

Sebagian besar penduduk Kecamatan Cepiring adalah beragama Islam yaitu sebanyak 51.103 orang (99.46 persen), dari total jumlah penduduk yang ada. Sisanya 277 orang (0,54 persen) beragama Kristen, Budha, dan Hindu. Dengan banyaknya tempat ibadah sebanyak 182 buah, dengan total masjid sebanyak 28, Mushola sebanyak 153 dan Gereja sebanyak 1.

Pendidikan merupakan sarana penting dalam mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas, untuk itu diperlukan prasarana pendidikan yang bagus dan representatif guna mendukung wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Pada tahun 2013 ini jumlah sekolah TK sebanyak 24 sekolah, SDN sebanyak 29 sekolah, Madrasah Ibtida’iyah sebanyak 2 sekolah, SLTP Negeri sebanyak 2 sekolah, SLTP sederajat 1 sekolah, Madrasah Tsanawiyah sebanyak 1 sekolah, Sekolah Lanjutan Atas Negeri sebanyak 1 sekolah, Sekolah Lanjutan Atas Swasta sebanyak 2 sekolah dan Sekolah Lanjutan Atas sederajat sebanyak 3 Sekolah.

Kesehatan merupakan faktor terpenting penunjang pendidikan, untuk itu disetiap desa sudah ada bidan desa untuk membantu memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk desa.

 

PERTANIAN

Pertanian merupakan sektor lapangan usaha bagi mayoritas penduduk di Kecamatan Cepiring. Jenis utama tanaman yang diusahakan adalah padi dan jagung. Pada tahun 2013 luas areal tanaman padi mencapai 2.089,00 Ha dengan produksi sebesar 13.336,06 ton, luas areal tanaman jagung 256,00 Ha dengan produksi sebesar 1.722,72 ton.

Untuk usaha peternakan, jenis unggas yang diusahakan adalah ayam kampung, ayam dan bebek/itik. Untuk ternak besar yang paling banyak diusahakan adalah kambing dan domba.

 

KEUANGAN

Kondisi perekonomian di Kecamatan Cepiring tahun 2013 mengalami perkembangan yang baik, hal itu dapat dilihat dari mulai berdirinya sejumlah bank dan lembaga keuangan bukan bank lainnya. Jumlah bank di kecamatan Cepiring tahun 2013 sebanyak 4 bank, sedangkan lembaga keuangan bukan bank tahun 2013 berjumlah 5 unit.

Untuk pasar tradisional jumlahnya hanya 1 pasar tradisional,2 pasar hewan dan 1 pasar ikan. Sedangkan mini market berjumlah 7 mini market yang terdapat di Kecamatan Cepiring tahun 2013.

 

 

 

Kirimkan saran dan kritik anda ke alamat e-mail : kec.cepiring@kendalkab.go.id

Manfaatkan kesempatan ini untuk kemajuan Kecamatan Cepiring

Detail Profil

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL

Potensi Daerah
Data Kewilayahan
  Luas Wilayah 30,07 km²
  Jarak ke pusat pemerintahan 7 km
Data Kependudukan  
  Jumlah Penduduk 50.754 jiwa
  Jumlah Penduduk WNA -
Data Infrastruktur  
  Jaringan Jalan KS.AP
  Rumah Sakit - unit
  Rumah Bersalin 1 unit
  Puskesmas 1 unit
  Pasar Induk 1 unit
  Pasar Tradisional 1 unit
  Jaringan Listrik 100 %
  Jaringan Telepon terlayani
  Jaringan Ponsel 100 %
  PDAM terlayani
  Jaringan Transportasi Publik Angkot
  Persilangan Jalan Tol -
  Fasilitas Lain -
SPPT PBB  
  Jumlah NA
  Nilai Rp. NA
     

 

Sdm
 Dra. ENDAH ISPRIYANDINI

Camat Cepiring

SUDADI, SE

Sekretaris Kecamatan

NUR LATIEF, S.Sos.

Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan

WIDYA DARMASTUTI, SE

Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian

RATRI IWAN HERNOWO, S.IP

Kepala Seksi Pemerintahan

AGUS TUTUKO, SE

Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban

DWI RESPATI YULIANTA, A.Md

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

SUKINI, S.Sos

Kepala Seksi Pelayanan Umum

BAKRI SLAMET

Pelaksana

MUKLISIN

Pelaksana

TIKA OKTORINA, SE

Pelaksana

ACHMAD DUROCHMAN

Pelaksana

AKHMAD  NURKHOZIN, SE

Pelaksana

MUHAMMAD NOR CHOLIQ, SE

Pelaksana

SUSILO

Pelaksana

DWI ROKHIMAH

Pelaksana

SUPRAYITNO

Pelaksana

KUKUH SANTOSA

Pelaksana

DARYONO

Pelaksana

 ROZIKIN, 

Pelaksana

Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
Tupoksi

TUGAS POKOK

  1. Melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  2. Menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan yang meliputi :
    • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
    • Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan/atau Kelurahan;
    • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan Pemerintahan Desa atau Kelurahan.

 

FUNGSI

Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang Pemerintahan dari Bupati;
  2. Penyelenggaraan kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan;
  3. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;
  4. Pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Desan dan/atau Kelurahan;
  5. Pengoordinasi pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  6. Pengelola urusan kesekretariatan Kecamatan.

 

Disamping melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana tersebut diatas, Camat juga melaksanakan sebagian kewenangan Bupati yang didelegasikan dalam rangka pelaksanaanPelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kabupaten Kendal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Kendal Kepada Camat Dalam Rangka Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kabupaten Kendal yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2013.

Ada 2 (dua) bidang kewenangan yang didelegasikan oleh Bupati kepada Camat dalam rangka pelaksanaan PATEN, yang meliputi :

  1. Bidang Perizinan dengan lingkup kewenangan meliputi :
    1. Menerbitkan izin usaha bengkel skala kecil skala kecil dengan luas bangunan maksimal 25 M2;
    2. Menerbitkan izin warung internet/ computer;
    3. Menerbitkan izin mendirikan bangunan dengan luas maksimal bangunan 100 M2;
    4. Menerbitkan izin usaha salon;
    5. Menerbitkan izin usaha rumah makan/ warung dengan jumlah maksimal tempat duduk atau kursi adalah 30 (tiga puluh) tempat duduk atau kursi;
    6. Menerbitkan izin reklame dengan luas maksimal 6 M2 dan/atau jangka waktu di bawah 1 (satu) tahun; dan
    7. Menerbitkan surat izin usaha perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan untuk usaha skala mikro dan kecil.
  2. Bidang Non Perizinan dengan lingkup kewenangan meliputi :
    1. Melaksanakan pemantauan proyek-proyek pembangunan yang ada di wilayah kecamatan;
    2. Mengoordinasikan petugas penyuluhan di wilayah kecamatan;
    3. Melaksananakan pembinaan, pengawasan dan pengkoordinasian tugas-tugas operasional Pegawai Negeri Sipil Desa di wilayah kecamatan;
    4. Mengambil sumpah/janji dan melantik anggota dan pimpinan Badan Permusyawaratan Desa di wilayah kecamatan;
    5. Melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    6. Melaksanakan evaluasi terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    7. Melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan terhadap asset Pemda dan asset desa di wilayah kecamatan;
    8. Mengkoordinasikan upaya intensifikasi dan akstensifikasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di wilayah kecamatan;
    9. Melaksanakan fungsi koordinasi dan pemantauan terhadap Desa Siaga di wilayah kecamatan.
Visi Misi

VISI

"Prima dalam pelayanan, meningkatnya kesejahteraan dan terwujudnya ketentraman masyarakat"

 

MISI

  1. Meningkatnya pelayanan masyarakat secara tepat dan akurat;
  2. Meningkatnya pembinaan kepada pemerintah desa secara terprogram dengan baik;
  3. Mendampingi perencanaan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur yang ada dalam menigkatkan perekonomian masyarakat;
  4. Menggalang rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
  5. Mendorong masyarakat untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin yang demokratis, partisipatif berdasarkan iman dan taqwa;
  6. Mewujudkan aparatur pemerintah yang baik, bertanggung jawab, trasparan, profesional dalam rangka pelayanan prima; dan
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
Lanjutkan Akses

Lihat profil instansi lain

Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.

BACA SEKARANG Majalah Kendal