Kecamatan Ngampel
SELAMAT DATANG DI KECAMATAN NGAMPEL GAMBARAN UMUM WILAYAH Secara umum dapat digambarkan bahwa Kecamatan Ngampel adalah salah satu dari 20 (dua puluh) Kecamatan di Kabupaten...
Kec. Ngampel
Detail Profil
Dasar Hukum
NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL
Potensi Daerah
-
Sdm
|
NAMA |
JABATAN |
ESELON |
|
MUGIONO, S.Sos |
Camat Ngampel |
IV/a |
|
ACHMAD NUR CHAMID |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
AFID FITRI YULIASTO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
SOLEH SALAFUDIN |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
SUJARWO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
ROHADI |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
MUGIYONO |
Pelaksana |
- |
|
MUH NADIRIN |
Pelaksana |
- |
|
SUGIYONO |
Pelaksana |
- |
|
ABDUL GOFUR, SE |
Pelaksana |
- |
|
ARIF BUDIMAN |
Pelaksana |
- |
|
WALUYO, SE |
Pelaksana |
- |
|
PRIYONO YULIANTO, S.Sos |
Sekretaris Kecamatan |
III/b |
|
MUHAMAD ZAENUDIN, S. Sos |
Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan |
IV/b |
|
ABDUL AZIS, S.E |
Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian |
IV/b |
|
RATIH SUSI PURNANI, SH |
Kepala Seksi Pemerintahan |
IV/a |
|
ABDUL CHOLIK, S. Sos |
Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban |
IV/a |
|
DIAS KETUT WARDANA, SH |
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat |
IV/a |
|
AGUS DWI HARIJANTO, SE. |
Kepala Seksi Pelayanan Umum |
IV/a |
Struktur Organisasi
DASAR HUKUM:
- Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 22 Tahun 2007 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas Pokok Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Kendal.
- Peraturan Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Struktural dan Tata Kerja pada Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Kelurahan di Kabupaten Kendal.
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH KECAMATAN
a. Camat
b. Sekretaris Kecamatan
1. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
e. Seksi Pembangunan
f. Seksi Kesejahteraan Sosial
g. Seksi Pelayanan Umum
h. Kelompok Jabatan Fungsional
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH KECAMATAN NGAMPEL
Tupoksi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kecamatan mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
h. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Visi Misi
VISI KECAMATAN NGAMPEL
"Terwujudnya Kecamatan Ngampel yang berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat secara profesional sesuai prespektif pelaksanaan otonomi daerah yang Akuntabel"
MISI KECAMATAN NGAMPEL
- Mewujudkan pemberdayaan sumber daya manusia yang berkualitas, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan dan mengoptimalkan potensi ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Mewujudkan kegiatan perencanaan pembangunan yang berbasiskan partisipasi masyarakat
- Mewujudkan terpeliharanya kondusifitas politik, ekonomi, sosial budaya, serta keamanan dan ketentraman wilayah
- Mewujudkan penyelenggaraan pelayanan prima kepada masyarakat secara profesional sesuai prespektif pelaksanaan otonomi daerah yang Akuntabel dengan mendayagunakan seluruh aparatur
Lihat profil instansi lain
Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.