Kecamatan Patean
SELAMAT DATANG DI KECAMATAN PATEAN I. KEADAAN GEOGRAFIS Kecamatan Patean merupakan salah satu dari 20 Kecamatan di Kabupaten Kendal Propvinsi Jawa...
Kec. Patean
Detail Profil
Dasar Hukum
NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL
Potensi Daerah
PETA POTENSI
Luas Wilayah92,94 km²
|
Data Kewilayahan |
||
| Jarak ke pusat pemerintahan | 45,1 km | |
| Data Kependudukan | ||
| Jumlah Penduduk | 56.521 jiwa | |
| Jumlah Penduduk WNA | - | |
| Data Infrastruktur | ||
| Jaringan Jalan | KS.AP | |
| Rumah Sakit | 1 unit | |
| Rumah Bersalin | 1 unit | |
| Puskesmas | 1 unit | |
| Pasar Induk | - | |
| Pasar Tradisional | 1 unit | |
| Jaringan Listrik | 100 % | |
| Jaringan Telepon | terlayani | |
| Jaringan Ponsel | 100 % | |
| PDAM | terlayani | |
| Jaringan Transportasi Publik | Angkot | |
| Persilangan Jalan Tol | - | |
| Fasilitas Lain | - | |
| SPPT PBB | ||
| Jumlah | - | |
| Nilai | Rp. - | |
Sdm
SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Sumber Daya Manusia (SDM) pada SKPD Kecamatan Patean Sejumlah 25 Orang PTT 1 Orang
a. PNS Gol IV = 2 orang
b. PNS Gol III = 8 orang
PNS GOL II = 14 Orang (9 Orang Sekdes )
d. PNS Gol I = 1 Orang
Struktur Organisasi
Written by MUGIYARTO
Dasar Hukum.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal No.22 Tahun 2007 tentang Susunan Kedudukan dan Tugas pokok
Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Kendal
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN.
A. Camat
B. Sekretaris Kecamatan
1.Sub.Bagian Perencanaan dan Keuangan
2.Sub.Bagian Umum dan Kepegawaian
C. Seksi Pemerintahan
D. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
E. Seksi Pembangunan
F. Seksi Kesejahteraan Sosial
G. Seksi Pelayanan Umum
H. Kelompok Jabatan Funsional
Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
Kecamatan Patean
Eselon III a : 1 orang (camat)
Eselon III b : 1 orang (Sekretaris Kecamatan)
Eselon IV a : 5 orang (Kepala Seksi )
Eselon IV b : 2 orang (Kasubbag di bawah Sekcam
Staf : 7 Orang
Tenaga Kontrak : 1(satu) Orang
Tupoksi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
KEDUDUKAN
1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.
TUGAS POKOK
2. Camat mempunyai tugas pokok melaksanankan tugas umum pemerintahan dan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh
Bupati untuk menangani sebagaian urusan otonomi daerah.
3. Melaksanakan Tugas Umum Pemerintahan, meliputi ;
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang - undangan;
d. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan p-emerintahan di tingkat kecamatan;
f. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
FUNGSI
Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai Fungsi;
a. Pengoordinasian dan pelaksanaan sebagaian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati;
b. Pengoordinasian dan pelaksanaan tugas umum pemerintahan di tingkat kecamatan;
c. Pengoordinasian dan pelaksanaan pembangunan yang meliputi prasarana dan fasilitas pelayanan umum di wilayah kerja
Kecamatan;
d. Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan;
Visi Misi
Kamis, 24 September 2015.12:39
VISI DAN MISI
VISI KECAMATAN PATEAN
• Terwujudnya Kecamatan Patean yang Responsif, Profesional, dan Akuntabel yang didukung pelayanan prima menuju tercapainya masyarakat sejahtera
MISI KECAMATAN PATEAN
• Mewujudkan terselenggaranya pelayanan prima kepada masyarakat yang responsif;
• Mewujudkan kegiatan perencanaan pembangunan yang berbasiskan partisipasi masyarakat;
• Mewujudkan pemenuhan sumber daya manusia yang berkualitas, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa.
• Mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam proses kegiatan pembangunan;
• Mewujudkan terpeliharanya kondusifitas politik, ekonomi, Sosial budaya serta keamanan dan ketentraman wilayah.
Lihat profil instansi lain
Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.