Kecamatan Sukorejo
A. GAMBARAN UMUM KONDISI GEOGRAFIS Kecamatan Sukorejo merupakan salah satu dari 20 ( dua puluh ) wilayah Kecamat...
Kec. Sukorejo
Detail Profil
Dasar Hukum
PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN
KABUPATEN KENDAL
Potensi Daerah
| Data Kewilayahan | |||
| Luas Wilayah | 76,01 km | 40,1 km | |
| Data Kependudukan | |||
| Jumlah Penduduk | 56.521 jiwa | ||
| Jumlah Penduduk WNA | - | ||
| Data Infrastruktur | |||
| Jaringan Jalan | KS.AP | ||
| Rumah Sakit | 1 unit | ||
| Rumah Bersalin | 2 unit | ||
| Puskesmas | 1 unit | ||
| Pasar Induk | - | ||
| Pasar Tradisional | 1 unit | ||
| Jaringan Listrik | 100 % | ||
| Jaringan Telepon | terlayani | ||
| Jaringan Ponsel | 100 % | ||
| PDAM | terlayani | ||
| Jaringan Transportasi Publik | Angkot | ||
| Persilangan Jalan Tol | - | ||
| Fasilitas Lain | - | ||
| SPPT PBB | |||
| Jumlah | 20.710 | ||
| Nilai | Rp. 2.123.456.243,- | ||
POTENSI WILAYAH
Potensi pertanian
Merupakan daerah yang potensial untuk pengembangan tanaman hortikultura ( jambu biji merah dipopulerkan dengan nama jambu getas merah) dan sekaligus pembibitan tanaman jambu. Desa-desa yang sudah produktifitasnya tinggi yaitu Desa Kalipakis, Pesaren, Trimulyo, Mulyosari. Pembudidayaan tanaman jambu sudah menyebar dan merambah ke beberapa desa yang lainnya.
Potensi peternakan
Merupakan daerah yang potensial dalam pengembangan peternakan ayam petelur dan pedaging, ternak sapi, ternak kambing.
Potensi perkebunan
Potensial dalam budidaya tanaman cengkeh. Pengembangan tanaman sengon dan jati kebon (jabon) dan pembibitan tanaman.
Potensi Agrobisnis
- Penyulingan minyak atsiri di Desa Sukorejo, Tamanrejo dan Kalibogor.
- Produksi kopi luwak di Desa Kalibogor
Industri rumah tangga (home industry) di Desa Trimulyo, Kebumen, Sukorejo, Pesaren.
Pembuatan gula tebu di Desa Gentinggunung dan Bringinsari.
Pembuatan kripik tempe, rempeyek di Desa Sukorejo, Kebumen
Pembuatan sirup, jus jambu air di Desa Kalipakis.
Pembuatan sirup jahe, kunir asem di Desa Kalibogor.
Pembuatan makanan ringan (renggenek) dan sejenisnya di Desa Trimulyo.
Pembuatan sapu ijuk, anyaman bambu di Desa Ngadiwarno.
Pengolahan limbah sampah menjadi pupuk organik di Desa Kebumen.
Potensi lainnya
Merupakan daerah penyangga (kota satelit) dalam Zona Pembangunan Kab. Kendal bagian selatan.
Daerah dengan topografi yang berbukit-bukit, iklim dan udaranya sejuk sangat cocok untuk pengembangan usaha pariwisata dan kuliner.
Kota Sukorejo merupakan jalur lintas tengah menjadi jalur alternatif lalu lintas dari Yogya karta, Magelang menuju Jakarta dan sebaliknya.
Sdm
|
ACHMAD SULKANI BERNADUS, S.Sos |
Jabatan Administrator |
|
TRI NURHIDAYATI |
Jabatan Pelaksana |
|
APRILIA ASTARINI |
Jabatan Pelaksana |
|
AHMAD ILHAM |
Jabatan Pelaksana |
|
PRASETYO WIBOWO |
Jabatan Pelaksana |
|
SUPARDI, S.H. |
Jabatan Pelaksana |
|
MUKHAMAD NUR SAMSULLAH |
Jabatan Pelaksana |
|
SUGIYANTO |
Jabatan Pelaksana |
|
AKHMAD SAEKHU |
Jabatan Pelaksana |
|
MASTUR |
Jabatan Pelaksana |
|
SAPI'I |
Jabatan Pelaksana |
| Drs. KURNIAWAN BAGUS SAMODRO, M.H. |
Jabatan Administrator |
|
DWI LESTARI, S.Sos |
Jabatan pengawas |
|
ANI SURYANI, SE |
Jabatan pengawas |
|
SUARDI |
Jabatan pengawas |
|
SUDARSO, A.Md |
Jabatan pengawas |
| Dra. Dyah Sulastri |
Jabatan pengawas |
|
ERYANA DEWI, BA |
Jabatan pengawas |
Struktur Organisasi
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KECAMATAN SUKOREJO
Dasar Hukum : 1. Peraturan Bupati Kendal Nomor : 77 Tahun 2016.
•Camat : ACHMAD SULKANI, S.Sos.
•Sekretaris Camat : Drs.KURNIAWAN BAGUS SAMODRO, M.H
•Ka Sub Bag Umum & Kepegawaian : ANI SURYANI, S.E. •Staf : TRI NURHIDAYATI
•Kasubag Perencanaan & Keuangan : - . Staf : -
•Kepala Seksi Pemerintahan : SUARDI, S.Sos. Staf : APRILIA ASTARINI
•Kepala Seksi Keamanan & Ketertiban : ABDURRAHMAN HIDAYAT, S.Sos. Staf : 1.PRASETYO WIBOWO 2. HARIYANTO
•Kepala Seksi Pelayanan Umum : ERYANA DEWI, B.A. Staf : MULYONO
•Kepala Seksi Pembangunan : AGUNG DWI WAHONO, S.H. Staf : SUPARDI, S.H.
Tupoksi
TUGAS, POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH KECAMATAN
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 2(1) Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
(2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Bagian Kedua Tugas Pasal 3 (1) Camat mempunyai tugas :
a. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang meliputi aspek : a. perizinan; b. rekomendasi; c. koordinasi; d. pembinaan; e. fasilitasi; f. penetapan; g. penyelenggaraan; dan h. kewenangan lain yang dilimpahkan.
Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kecamatan mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
h. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
Visi Misi
VISI
TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN DAN KEMANDIRIAN MASYARAKAT MELALUI PELAYANAN PRIMA DI KECAMATAN SUKOREJO
MISI
- Mendayagunakan aparatur Pemerintah yang ada;
- Mewujudkan Pemerintahan yang dipercaya;
- Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas;
- Menumbuhkembangkan Ekonomi rakyat yang Mandiri;
- Mewujudkan stabilitas politik, keamanan wilayah,keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lihat profil instansi lain
Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.