Kecamatan Weleri

Kecamatan
Kembali ke Profil Instansi
Informasi Instansi
Pimpinan MARWOTO, SE
Alamat Jalan Soekarno - Hatta 277 Weleri
Telepon (0294) 641447
Ringkasan

SELAMAT DATANG DI KECAMATAN WELERI   GAMBARAN UMUM WILAYAH Kecamatan Weleri merupakan satu dari 20 kecamatan di Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah, dengan wilayah sebelah u...

Kec. Weleri

Deskripsi

SELAMAT DATANG DI KECAMATAN WELERI

 

GAMBARAN UMUM WILAYAH

Kecamatan Weleri merupakan satu dari 20 kecamatan di Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah, dengan wilayah sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Rowosari, sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pageruyung, sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Rowosari dan Kecamatan Gemuh, sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, dengan ketinggian tanah sekitar 10 m di atas permukaan laut.

Luas wilayah Kecamatan Weleri mencapai 30,29 Km2, yang sebagian besar digunakan sebagai lahan pertanian yaitu lahan sawah sebanyak 38,9 %, lahan bukan sawah 27,5 % dan lahan bukan pertanian sekitar 33,6 %.

Kecamatan Weleri terdiri dari 16 desa, dengan jumlah Dusun/dukuh sebanyak 49 dusun. Jumlah Rukun Warga sebanyak 99 RW dan jumlah Rukun Tetangga sebanyak 408 RT.

 

PETA WILAYAH

 

 

LETAK GEOGRAFIS WILAYAH

  1. Letak                                     : 1 08’ 00” LS - 1° 20’ 00” LS
                                                   109° 52’ 24” BT - 110° 09’ 48” BT
  2. Luas                                       : 30,29 km²
  3. Letak Di Atas Permukaan Laut  : 10 m dpl
  4. Batas Wilayah                         :
    Sebelah Utara                  : Kecamatan Rowosari
    Sebelah Selatan               : Kecamatan Pageruyung
    Sebelah Timur                  : Kecamatan Rowosari dan Kecamatan Gemuh
    Sebelah Barat                  : Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang

 

PEMERINTAHAN

Kecamatan Weleri terdiri dari 16 desa, dengan jumlah Dusun/dukuh sebanyak 49 dusun. Jumlah Rukun Warga sebanyak 101 RW dan jumlah Rukun Tetangga sebanyak 408 RT.

Banyaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terdaftar pada tahun 2013 sebanyak 22.040 SPT, mengalami kenaikan sebesar 1.29 persen dibanding tahun 2012 yang berjumlah 21.759 Surat Pemberitahuan Pajak Terdaftar.

 

SOSIAL

Sebagian besar penduduk Kecamatan Weleri adalah beragama Islam yaitu sebanyak 57.319 orang (96.47 persen), dari total jumlah penduduk yang ada. Sisanya 2.100 orang (3,53 persen) beragama Kristen, Budha, dan Hindu. Dengan banyaknya tempat ibadah sebanyak 209 buah, dengan total masjid sebanyak 41, Mushola sebanyak 160, Gereja sebanyak 7, dan 1 Kuil/Pura.

Pendidikan merupakan sarana penting dalam mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas, untuk itu diperlukan prasarana pendidikan yang bagus dan representatif guna mendukung wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Pada tahun 2013 ini jumlah sekolah TK sebanyak 36 sekolah, SDN sebanyak 30 sekolah, Madrasah Ibtida’iyah sebanyak 3 sekolah, SLTP Negeri sebanyak 2 sekolah, SLTP Swasta 5 sekolah, Madrasah Tsanawiyah sebanyak 4 sekolah, Sekolah Lanjutan Atas Negeri sebanyak 1 sekolah, Sekolah Lanjutan Atas Swasta sebanyak 3 sekolah dan Sekolah Menengah Kejuruan sebanyak 4

Kesehatan merupakan faktor terpenting penunjang pendidikan, untuk itu disetiap desa sudah ada bidan desa untuk membantu memberikan pelayanan kesehatan bagi penduduk desa.

 

PERTANIAN

Pertanian merupakan sektor lapangan usaha bagi mayoritas penduduk di Kecamatan Weleri. Jenis utama tanaman yang diusahakan adalah padi dan jagung. Pada tahun 2013 luas areal tanaman padi mencapai 2.330,00 Ha dengan produksi sebesar 13.337,83 ton, luas areal tanaman jagung 1.268,00 Ha dengan produksi sebesar 8.876 ton.

Untuk usaha peternakan, jenis unggas yang diusahakan adalah ayam kampung, ayam dan bebek/itik. Untuk ternak besar yang paling banyak diusahakan adalah kambing dan domba.

 

KEUANGAN

Kondisi perekonomian di Kecamatan Weleri dari tahun 2011 hingga 2013 mengalami perkembangan yang baik, hal itu dapat dilihat dari jumlah bank dan lembaga keuangan bukan bank lainnya. Jumlah bank di kecamatan Weleri tahun 2013 sebanyak 22 bank. Sedangkan lembaga keuangan bukan bank tahun 2013 berjumlah 16 unit .

Untuk pasar tradisional jumlahnya tetap dan tidak bertambah, sedangkan mini market bertambah dari yang sebelumnya 12 mini market pada tahun 2011 menjadi 15 mini market pada tahun 2013.

Detail Profil

Dasar Hukum

NOMOR 77 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL

Potensi Daerah
Data Kewilayahan
  Luas Wilayah 30,29 km²
  Jarak ke pusat pemerintahan 0,5 km
Data Kependudukan  
  Jumlah Penduduk 56.521 jiwa
  Jumlah Penduduk WNA -
Data Infrastruktur  
  Jaringan Jalan KS.AP
  Rumah Sakit 1 unit
  Rumah Bersalin 2 unit
  Puskesmas 1 unit
  Pasar Induk -
  Pasar Tradisional 1 unit
  Jaringan Listrik 100 %
  Jaringan Telepon terlayani
  Jaringan Ponsel 100 %
  PDAM terlayani
  Jaringan Transportasi Publik Angkot
  Persilangan Jalan Tol -
  Fasilitas Lain -
SPPT PBB  
  Jumlah 20.710
  Nilai Rp. 2.123.456.243,-
     
Sdm

NAMA

JABATAN

ESELON

MARWOTO, SE

Camat Weleri

IV/a

TARYOTO

Pelaksana

Non Esselon

EKO BASUKI

Pelaksana

Non Esselon

 A. MUNADHIRIN

Pelaksana

-

SUGONDO

Pelaksana

-

FITRIYA ISNAENI, A.Md

Pelaksana

-

SUGI

Pelaksana

-

SETI

Pelaksana

-

HADIYANTO, ST

Pelaksana

-

ARIEF HENDRO SUSETIYO, A.Md

Pelaksana

-

EDY SUYONO, SH, MM

Sekretaris Kecamatan

III/b

SITI MUKAYANAH, SE

Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan

IV/b

SUHARYANTO BUDI PRAMONO, S.SOS.

Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian

IV/a

JOKO SUWITO, S.Sos

Kepala Seksi Pemerintahan

IV/a

AGUS HERMANTO, S.Sos

Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban

IV/a

RUSNA RUSJANA, A.Md

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

IV/a

NIDA'UL KHASANAH, BA.

Kepala Seksi Pelayanan Umum

IV/a

 

Struktur Organisasi

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
  2. Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada   Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Kendal.

 

 

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KECAMATAN

a. Camat
b. Sekretaris Kecamatan
   1. Subbagian Perencanaan dan Keuangan; dan
   2. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
f. Seksi Pelayanan Umum; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional

 

 

 STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KECAMATAN WELERI

  

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

 

KEDUDUKAN

  1. Kecamatan dipimpin oleh Camat.
  2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

TUGAS POKOK

  1. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi.
  2. Melaksanakan tugas umum pemerintahan, meliputi :
    1. menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
    2. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
    5. mengoordinasikan pemeliharaan prasrana dan sarana pelayanan umum;
    6. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
    7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan; 
    8. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilakanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan; dan
    9. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang - undangan.

 

FUNGSI

Secara umum Pemerintah Kecamatan mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum;
  2. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pengoordinasian penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
  5. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan / atau kelurahan;
  8. pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang - undangan.

Selain melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Pada Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kendal, Camat juga melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang meliputi aspek :

  1. perizinan;
  2. rekomendasi;
  3. koordinasi;
  4. pembinaan;
  5. fasilitasi;
  6. penetapan;
  7. penyelenggaraan; dan
  8. kewenangan lain yang dilimpahkan.
Visi Misi

VISI DAN MISI

 

VISI

“Terciptanya Pemerintahan Yang Bersih, Amanah, Serta Pelayanan Prima”

 

 

MISI

  1. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
  2. Meningkatkan sumber daya manusia;
  3. Meningkatkan tertib administrasi di segala bidang;
  4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Lanjutkan Akses

Lihat profil instansi lain

Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.

BACA SEKARANG Majalah Kendal
Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA

Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.

ESC
Mencari di portal Kendal untuk “”...