Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan

Lembaga Teknis
Kembali ke Profil Instansi
Informasi Instansi
Pimpinan WINARNO, SH, MM
Alamat Gd. A Lt.1 SETDA Kab. Kendal d/a Jl. Soekarno-Hatta No. 193 Kendal
Telepon (0294) 381225
Ringkasan

SELAMAT DATANG DI BERANDA BAPPEDA   TUJUAN:  Tujuan Bappeda Kabupaten Kendal adalah: Memantapkan fungsi dan peran Bappeda;&nbsp...

Baperlitbang

Deskripsi

SELAMAT DATANG DI BERANDA BAPPEDA

 

TUJUAN: 

Tujuan Bappeda Kabupaten Kendal adalah:

  1. Memantapkan fungsi dan peran Bappeda; 
  2. Meningkatkan dan berkembangnya kualitas SDM; 
  3. Memantapkan penyusunan perencanaan pembangunan daerah; 
  4. Menjadikan dokumen perencanaan sebagai penggerak dan pengendali Pembangunan; 
  5. Terciptanya mekanisme perencanaan yang mantap dan aspiratif; 
  6. Terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang konsisten dan berkesinambungan; 
  7. Sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah.

 

STRATEGI: 

Dalam rangka untuk mencapai tujuan seperti tersebut diatas, maka strategi yang akan ditempuh adalah: 

  1. Melaksanakan tugas-tugas Bappeda sesuai dengan ketentuan dan jadwal waktu; 
  2. Meningkatkan kinerja Bappeda yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdedikasi; 
  3. Mengupayakan ketersediaan sarana dan prasaran dan yang memadai; 
  4. Tersusunnya rencana pembangunan yang efektif, efisien dan aspiratif; 
  5. Tersusunnya hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagai acuan penyusunan perencanaan tahun berikutnya; 
  6. Terlaksananya kegiatan lintas sektor secara tertib dan terpadu

 Dalam rangka untuk mencapai tujuan seperti tersebut diatas, maka strategi yang akan ditempuh adalah:

  1. Melaksanakan tugas-tugas Bappeda sesuai dengan ketentuan dan jadwal waktu;
  2. Meningkatkan kinerja Bappeda yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdedikasi;
  3. Mengupayakan ketersediaan sarana dan prasaran dan yang memadai;
  4. Tersusunnya rencana pembangunan yang efektif, efisien dan aspiratif;
  5. Tersusunnya hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagai acuan penyusunan perencanaan tahun berikutnya;
  6. Terlaksananya kegiatan lintas sektor secara tertib dan terpadu

KEBIJAKAN: 

Dalam rangka mencapai tujuan Bappeda Kabupaten Kendal perlu ditentukan kebijakan-kebijakan, yang merupakan pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu. 

Adapun kebijakan yang akan ditempuh dalam mencapai tujuan adalah: 

a. Tersedianya sarana dan prasarana tugas dinas; 

b. Tersedianya SDM yang berkualitas dalam rangka mendukung perencanaan daerah yang berkualitas; 

c. Tersedianya dokumen pendukung penyusunan perencanaan pembangunan daerah; 

d. Penyusunan rencana pembangunan daerah yang konsisten sesuai jadwal waktu; 

e. Monitoring dan evaluasi selalu dilaksanakan setiap pelaksanaan kegiatan; 

f. Memfasilitasi instansi ataupun lembaga dalam melaksanakan kegiatan secara terpadu.

Untuk lebih mengetahui lebih lanjut mengenai Bappeda dapat dilihat disini

Detail Profil

Dasar Hukum

NOMOR 70 TAHUN 2016 TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN, DAN PENGEMBANGAN KABUPATEN KENDAL

Sdm

Jumlah Pegawai pada Baperlitbang Kabupaten Kendal sebanyak 51 orang, dengan perincian sebagai berikut:

Kriteria

Jumlah (org)

Jenis Kelamin

Laki-laki

37

Perempuan

12

Pendidikan

Pasca Sarjana (S2)

15

Sarjana (S1)

23

Sarjana Muda (D3)

3

SLTA

4

SLTP

1

SD

3

Pangkat/Golongan

Golongan IV

12

Golongan III

31

Golongan II

4

Golongan I

2

Jabatan

Eselon II

1

Eselon III

 5

Eselon IV

11

Fungsional

3

Staf

34

   

Selain pegawai negeri sipil tersebut di atas untuk kelancaran kegiatan Baperlitbang dibantu 3 (tiga) orang Tenaga Kontrak atau Pegawai Tidak Tetap  (PTT) dengan perincian sebagai berikut:

-  Sarjana               :  1 Orang

-  SD                     :  1  orang

-  Non Ijazah          :  1  orang

Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
  1. Dasar Hukum
    Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159);
    Peraturan Bupati Kendal Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Badan Perencanaan, Penelitian, Dan Pengembangan Kabupaten Kendal (Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 70 Seri D No. 22)
  2. Susunan Organisasi Bappeda terdiri dari :
    a. Kepala Badan;
    b. Sekretariat, yang membawahkan :
      1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    3. Subbagian Keuangan.
    c. Bidang Perencanaan Ekonomi, Pemerintahan, dan Sosial Budaya, yang membawahkan :
      1. Subbidang Perencanaan Program Pemerintahan;
    2. Subbidang Perencanaan Program Sosial Budaya; dan
    3. Subbidang Perencanaan Program Ekonomi
    d. Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program, yang membawahkan :
      1. Subbidang Perencanaan Program; dan
    2. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Program.
    e. Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana, yang membawahkan :
      1. Subbidang Perencanaan Program Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup; dan
    2. Subbidang Perencanaan Prasarana Wilayah.
    f. Bidang Penelitian dan Pengembangan
      1. Subbidang Data dan Statistik; dan
    2. Subbidang Penelitian dan pengembangan..

Tupoksi

a. Tugas
        Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

 

b. Fungsi
    - penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan;
    - pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan;
    - pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan;
    - pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian, dan pengembangan; dan
    - pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang keuangan.

 

Visi Misi

VISI :

Terwujudnya Baperlitbang sebagai institusi perencanaan yang transparan, akuntabel, aspiratif sebagai penggerak dan pengendali pembangunan daerah

 

MISI :

1. Mengembangkan manajemen organisasi yang berbasis TIK;
2. Menyediakan data dasar perencanaan ;
3. Menyusun dokumen perencanaan pembangunan;
4. Fasilitasi dan sosialisasi hasil penelitian;
5. Mengkoordinasikan dan menyelaraskan rencana pembangunan;
6. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
7. Sinkronisasi kegiatan lintas sektoral dan lintas wilayah.

 

TUJUAN:
Tujuan Baperlitbang Kabupaten Kendal adalah;
1. Memantapkan fungsi dan peran Bappeda;
2. Meningkatkan dan berkembangnya kualitas SDM;
3. Memantapkan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
4. Menjadikan dokumen perencanaan sebagai penggerak dan pengendali Pembangunan;
5. Terciptanya mekanisme perencanaan yang mantap dan aspiratif;
6. Terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang konsisten dan berkesinambungan;
7. Sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah.

 

STRATEGI:
Dalam rangka untuk mencapai tujuan seperti tersebut diatas, maka strategi yang akan ditempuh adalah:
a. Melaksanakan tugas-tugas Baperlitbang sesuai dengan ketentuan dan jadwal waktu;
b. Meningkatkan kinerja Baperlitbang yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdedikasi;
c. Mengupayakan ketersediaan sarana dan prasaran dan yang memadai;
d. Tersusunnya rencana pembangunan yang efektif, efisien dan aspiratif;
e. Tersusunnya hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagai acuan penyusunan perencanaan tahun berikutnya;
f. Terlaksananya kegiatan lintas sektor secara tertib dan terpadu

 

KEBIJAKAN:
Dalam rangka mencapai tujuan Baperlitbang Kabupaten Kendal perlu ditentukan kebijakan-kebijakan, yang merupakan pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu.
Adapun kebijakan yang akan ditempuh dalam mencapai tujuan adalah:
a. Tersedianya sarana dan prasarana tugas dinas;
b. Tersedianya SDM yang berkualitas dalam rangka mendukung perencanaan daerah yang berkualitas;
c. Tersedianya dokumen pendukung penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
d. Penyusunan rencana pembangunan daerah yang konsisten sesuai jadwal waktu;
e. Monitoring dan evaluasi selalu dilaksanakan setiap pelaksanaan kegiatan;
f. Memfasilitasi instansi ataupun lembaga dalam melaksanakan kegiatan secara terpadu.

Lanjutkan Akses

Lihat profil instansi lain

Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.

BACA SEKARANG Majalah Kendal
Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA

Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.

ESC
Mencari di portal Kendal untuk “”...