Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Lembaga Teknis
Kembali ke Profil Instansi
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Informasi Instansi
Pimpinan Anang Widiasmoro, S.STP., MM.
Alamat Jl. Soekarno Hatta No.191 Timur Alun-alun Kabupaten Kendal
Telepon (0294) 382309/384022
Ringkasan

 TUJUAN Mencermati visi dan misi DPMPTSP Kabupaten Kendal tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai yaitu "Terwujudnya layanan prima penanaman modal dan perizinan menuju Kenda...

DPMPTSP

Deskripsi

 TUJUAN

Mencermati visi dan misi DPMPTSP Kabupaten Kendal tersebut, maka tujuan yang hendak dicapai yaitu "Terwujudnya layanan prima penanaman modal dan perizinan menuju Kendal yang berdaya saing investasi"

Informasi lebih lanjut silakan kunjungi dpmptsp.kendalkab.go.id

Detail Profil

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 54 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KENDAL

Sdm

TRI HANDAYANI, SH

197211272002122005  Pelaksana

SRI RAHAYUNI, SE

196407211991032004

Pelaksana

LILIK HUSNI ABDILLAH, SH

198610042010011012

Pelaksana

NOVI SETIARINI, SE, MH

197611122006042005

Pelaksana

SRI NURHAYATI

196505131990032006

Pelaksana

ANITA HENDRASTUTI, SE, MA

197303302007012001

Pelaksana

ARIS SULISTYONO, SE, MA

198312132011011009 Pelaksana

STEVEN ISTANTO, AMd

197301282007011011 Pelaksana

ANA ROMAWATI, SE, MA

198302212006042012

Pelaksana

KARTIKA BUDI SULISTYO

197706152008011006

Pelaksana

ARIE MULYANI, SSos

198211072008012005 Pelaksana

NUR HIDAYATI, SSos

197703262007012006 Pelaksana

RIFKI ROSYADI, AMd

197507132008011009 Pelaksana

ARIEF WIBOWO

197705172007011009

Pelaksana

ASIH LUDFIANI

198202022008012019

Pelaksana

ANIK SULISTYAWATI

198105252010012002 Pelaksana

 

   

 

Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
ANANG WIDIASMORO, SSTP, MM

197911091998101002

Kepala Dinas

SOEKSMAWATI RINANINGTYAS, SH

196910291996032004 Sekretaris

IDA NUR HAYATI

197011041990032001 Kepala Bidang Penanaman Modal

MAHMUD EKO SAPUTRO, SSTP

198308102001121003 Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan

SOKERI, SH, MH

197206061992031007 Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian

Dra. PUJI ASRINI, MH

196408261989032001 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan

HARUNI DEWI, SH

196711132005012004 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

CATUR YOSIAWAN INDRIANTO, SE

197909062005021007 Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal

DESANTI FILIANI, SS, MM

198312122010012031 Kepala Seksi Promosi dan Informasi Penanaman Modal

Ir. ANI HIDAYATI

196802121994012001 Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

DWI HARIYADI, SH

197510052009031004 Kepala Seksi Pengelolaaan Perizinan dan Non Perizinan

IGNATIUS HIDAYAT EDHI NUGROHO, S.Kom, MA

197410212006041010 Kepala Seksi Data dan Sistem Informasi

SANTI RUSIYANA, S.Kom

198011182006042005 Kepala Seksi Pengaduan dan Pembinaan

MASKUR, BA

196207121987031014 Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian

 

   

 

Tupoksi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI:

  1. TUGAS POKOK :

Mengoordinasikan dan melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pelayanan penanaman modal dan perizinan terpadu.

  1. FUNGSI :

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu di Daerah;

  2. pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan penanaman modal dan perizinan terpadu di Daerah;

  3. pembinaan dan pengendalian pelayanan penanaman modal dan perizinan terpadu di Daerah; dan

  4. pengelolaan kesekretariatan Badan

Visi Misi
  1. VISI

Visi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu adalah :

Terwujudnya layanan prima penanaman modal dan perizinan menuju Kendal yang berdaya saing investasi

 

  1. MISI

Sejalan dengan visi di atas, maka misi yang diemban oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu adalah :

  1. Merencanakan dan merumuskan kebijakan teknis dalam rangka peningkatan fungsi institusi penanaman modal dan perizinan, penggalian potensi sumberdaya investasi, promosi dan kerjasama serta pengkajian dan pengembangan investasi.

  2. Memberikan layanan, mengkoordinasikan dan memfasilitasi kegiatan investasi dan perizinan bagi semua stakeholder baik dari dalam maupun luar negeri.

  3. Menyediakan data dan informasi yang cepat, lengkap dan akurat tentang potensi, peluang serta layanan investasi dan perizinan.

  4. Melaksanakan pengendalian, pengawasan, pelaporan, monitorting dan evaluasi terhadap segala hal guna perbaikan dan perkembangan investasi dan perizinan di daerah.

Lanjutkan Akses

Lihat profil instansi lain

Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.

BACA SEKARANG Majalah Kendal