Setda Bagian Administrasi Pembangunan
BAGIAN ADMINISTRASI PEMBANGUNAN
Bagian Adm. Pembangunan
Detail Profil
Dasar Hukum
PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 71 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN KENDAL
Sdm
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan : SUGENG PRAYITNO, ST, MM
Kepala Subbagian Pengembangan Infrastruktur : EKO PRIO NUGROHO, ST, MM
Kepala Subbagian Pengendalian Pembangunan : NUR ANIS, S. Sos
Pelaksana :
1. LUCIA DEWI
2. BAGUS SETIYAWAN, SH
3. ANNA YULIYANTI, S.Kom
Struktur Organisasi
Tupoksi
Bagian Administrasi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Perekonomian dan Pembangun.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang administrasi pembangunan.
Untuk melaksanakan tugas Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi pembangunan;
b. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi pembangunan;
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang administrasi pembangunan;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang administrasi pembangunan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang administrasi pembangunan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan di bidang administrasi pembangunan.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai rincian tugas :
a. merumuskan dan menetapkan rencana dan program kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
c. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
d. merumuskan kebijakan teknis di bidang administrasi pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang administrasi pembangunan dan regulasi sektoral lainnya sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
f. melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang administrasi pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan agar kinerja Bagian Administrasi Pembangunan mencapai target yang telah ditetapkan;
g. menyelenggarakan pelayanan prima dan inovasi kegiatan sesuai tugas dan fungsi Bagian Administrasi Pembangunan guna peningkatan kualitas kerja;
h. menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penyelenggaraan kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
i. mengendalikan dan mengarahkan kegiatan fasilitasi dalam rangka pembahasan bersama dengan unit kerja/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna sinkronisasi dan harmonisasi rumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pertanahan, komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
j. melaksanakan kajian dan evaluasi berkaitan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pertanahan, komunikasi, informatika, statistik, dan persandian sebagai pedoman dan/atau pertimbangan dalam pengambilan kebijakan/keputusan;
k. menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pertanahan, komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
l. menyelenggarakan rapat koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) tingkat kabupaten;
m.menyiapkan dan menyediakan data hasil pelaksanaan pembangunan dalam rangka menyusun data/bagan/gambar/visualisasi hasil pelaksanaan pembangunan Daerah;
n. mengendalikan dan mengevaluasi penyerapan anggaran Bagian Administrasi Pembangunan dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang ditetapkan sebelumnya;
o. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada pimpinan dan kebijakan tindak lanjut;
p. melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi;
q. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
r. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan s. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi Bagian Administrasi Pembangunan.
Subbagian Pengembangan Infrastruktur dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
Kepala Subbagian Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengembangan infrastruktur.
Kepala Subbagian Pengembangan Infrastruktur mempunyai rincian tugas :
a. menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Pengembangan Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
g. menyiapkan bahan serta melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pembahasan bersama dengan unit kerja/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna sinkronisasi dan harmonisasi rumusan kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pertanahan, komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
h. melaksanakan inventarisasi, telaah, dan analisis data dan bahan yang berkaitan dengan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pertanahan, komunikasi, informatika, statistik, dan persandian guna mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
i. menyiapkan bahan kajian dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan bupati yang disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa sebelum diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah meliputi bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pertanahan, komunikasi, informatika, statistik, dan persandian,;
j. melaksanakan pemantauan pelaksanaan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bahan evaluasi dan bahan pertimbangan kebijakan selanjutnya meliputi bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, kawasan permukiman, perhubungan, pertanahan, komunikasi, informatika, statistik, dan persandian;
k. memfasilitasi pertemuan/rapat dalam rangka koordinasi pengembangan infrastruktur;
l. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan pada Subbagian Pengembangan Infrastruktur untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengembangan Infrastruktur dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
n. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
o. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
p. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
q. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Subbagian Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Administrasi Pembangunan.
Kepala Subbagian Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kepala bagian administrasi pembangunan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian pembangunan.
Untuk melaksanakan tugas , Kepala Subbagian Pengendalian Pembangunan mempunyai rincian tugas :
a. menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Pengendalian Pembangunan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
g. memantau perkembangan realisasi pembangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana pembangunan lainnya baik secara administrasi maupun operasional;
h. menghimpun dan meneliti laporan Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) yang disusun oleh organisasi perangkat daerah dalam rangka evaluasi progress report pembangunan;
i. menyiapkan bahan rapat koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) dengan menghimpun, meneliti, dan mengintegrasikan laporan POK yang disusun oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
j. melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan rapat koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) tingkat kabupaten secara berkala;
k. mengumpulkan bahan dan data hasil pelaksanaan pembangunan dalam rangka menyusun data/bagan/gambar/visualisasi hasil pelaksanaan pembangunan Daerah;
l. memfasilitasi pertemuan/rapat dalam rangka koordinasi
pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pembangunan;
m. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan pada Subbagian Pengendalian Pembangunan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Pengendalian Pembangunan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
o. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
p. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
q. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
r. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Visi Misi
VISI :
Terwujudnya Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kendal Yang Merata Berkeadilan Didukung Oleh Kinerja Aparatur Pemerintah Yang Amanah Dan Profesiaonal Serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman Dan Taqwa Kepada Allah SWT.
MISI :
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Demokratis, Transparan, Akuntabel, Efektif - Efisien, Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Serta Upaya Penegakan Supremasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Mencipatakan Sumber Daya Manuasia ( SDM ) Yang Cerdas Dan Unggul Dalam Daya Saing Kompetisi Dan Inovasi Serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman Dan Taqwa Kepada Allah SWT Dengan Meningkatkan Mutu Pendidikan Dan Keberagamaan.
Mencipatakan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Penanganan Bencana, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Serta Penanggulangan Kemiskinan
Meningkatkan Partisipasi Dan Keberdayaan Pemuda Dalam Pembangunan Daerah Berlandaskan Nasionalisme
Mengembangkan Potensi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Sumberdaya Lokal
Memperkuat Ketahanan Pangan, Mengembangkan Potensi Pertanian, Perikanan, Dan Sumberdaya Alam Lainnya
Mengembangkan Potensi Wisata Dan Melestarikan Seni Budaya Lokal Serta Meningkatkan Toleransi Antar Umat Beragama
Meningkatkan Kualitas Serta Kuantitas Infrastruktur Dasar Dan Penunjang Baik Di Perdesaan Maupun Perkotaan Dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup
Meningkatkan Iklim Investasi Yang Kondusif, Dan Menciptakan Lapangan Kerja
Lihat profil instansi lain
Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.