Sekretariat DPRD

Sekretaris Daerah
Kembali ke Profil Instansi
Informasi Instansi
Pimpinan -
Alamat Jl. Soekarno Hatta No. 218 Kendal
Telepon (0294) 381297
Ringkasan

 SEKRETARIAT DPRD

Sekretariat DPR

Deskripsi

 SEKRETARIAT DPRD

Detail Profil

Dasar Hukum

Dasar Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sdm
PEGAWAI SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN KENDAL PER JANUARI 2017

 

Jumlah Pegawai Sebanyak 39 Orang terdiri dari :

a. Golongan I   =   3 Orang

b. Golongan II  =   9 Orang

c. Golongan III =  22 Orang

d. Golongan IV =  5 Orang

e. PTT = 1 Orang

Pendidikan Pegawai sebagai berikut :

a. S2    = 6 Orang

b. S1    = 18 Orang

c. D-III =  3 Orang

d. D-I   =  1 Orang

e. SLTA =  8 Orang

f. SLTP  =  3 Orang

Jenis Kelamin Pegawai :

a. Laki-Laki = 23 Orang

b. Perempuan = 16 Orang

Struktur Organisasi
Struktur Organisasi

Dasar Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Susunan Organisasi Sekretariat DPRD sebagai berikut :

a. Sekretaris Dewan;

b. Bagian Umum, yang membawahkan :

   1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian;

   2. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan

   3. Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokol.

c. Bagian Rapat dan Perundang-undangan, yang membawahkan :

   1. Subbagian Rapat dan Risalah dan

   2. Subbagian Perundang-undangan dan Dokumentasi.

d. Bagian Perencanaan dan Keuangan, yang membawahkan :

   1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;

   2. Subbagian Perbendaharaan; dan

   3. Subbagian Verifikasi Keuangan.

 

Tupoksi

 

Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah .

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap  tugas dan fungsi DPRD.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhann

Fungsi Sekretariat DPRD :

1. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD;

2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan

4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

Visi Misi

A. VISI

"Terwujutnya Peningkatan Kinerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal Dalam Rangka Pelayanan Prima terhadap Fungsi dan Tugas Legislatif."

       

B. MISI

Guna mewujutkan kondisi dalam visi, maka akan diwujutkan misi sebagai berikut :

a. Meningkatkan kualitas Pelayanan Dan Kinerja Aparatur Dalam Aspek Teknis Maupun Administratif.

Meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja aparatur dalam aspek teknis maupun administratif,  mengandung makna bahwa dalam rangka untuk mendukung atau menunjang terlaksananya pelayanan terhadap fungsi dan kewenangan Legislatif, maka harus tersedia kualitas pelayanan administrasi maupun kinerja aparatur yang baik sehingga fungsi dan kewenangan Legislatif dapat terwujut sesuai dengan yang diharapkan.

 b. Meningkatkan Penyediaan Fasilitas Pelayanan Guna Menunjang Fungsi dan Tugas Legislatif.

Meningkatkan Penyediaan fasilitas Pelayanan Guna Menunjang fungsi dan tugas legislatif, mengandung makna bahwa dalam rangka untuk mendukung atau menunjang terlaksananya pelayanan prima maka diperlukan fasilitas baik sarana maupun prasarana yang mendukung terwujutnya fungsi dan tugas    legislatif.

 c. Meningkatkan Sumber Daya Aparatur Dalam Menunjang Fungsi dan kewenangan Legislatif.

Meningkatkan sumber daya aparatur dalam menunjang fungsi dan kewenangan legislatif, mengandung makna bahwa dalam rangka meningkatkan sumber daya aparatur maka diperlukan pelatihan / bimbingan teknis tentang perundang - undangan sehingga mendukung terwujutnya fungsi dan tugas        Legislative.

 d. Meningkatkan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.

Meningkatkan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, Mengandung makna bahwa dalam rangka untuk memperkuat peran politik lembaga perwakilan rakyat daerah.

Lanjutkan Akses

Lihat profil instansi lain

Kembali ke daftar profil atau cari informasi terkait instansi di portal.

BACA SEKARANG Majalah Kendal
Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA

Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.

ESC
Mencari di portal Kendal untuk “”...