PEMASANGAN REKLAME HARUS BERIZIN DAN MEMILIKI STIKER TANDA LUNAS PAJAK
Kendal - Pemasangan reklame harus berijin ditandai Stiker Lunas Pajak. Penertiban Reklame harus mendasarkan pada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Buka