Kembali ke Berita Informasi Berita

CEGAH PELANGGARAN KAMPANYE, BAWASLU KENDAL SURATI SELURUH PARPOL

31 Aug 2018 07:20 778 dibaca
CEGAH PELANGGARAN KAMPANYE, BAWASLU KENDAL SURATI SELURUH PARPOL

KENDAL - Masa kampanye baru mulai 23 September nanti. Namun, aktivitas yang menjurus kampanye di Kendal mulai kelihatan. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran maka Bawaslu Kendal su...

KENDAL - Masa kampanye baru mulai 23 September nanti. Namun, aktivitas yang menjurus kampanye di Kabupaten Kendal mulai kelihatan. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran maka Bawaslu Kendal surati semua pimpinan partai politik (parpol).

"Sesuai amanat dalam UU Pemilu, Bawaslu diberi tugas melakukan pencegahan. Untuk itu kami kirim surat nomor 740 kepada seluruh pimpinan parpol agar taat UU Pemilu dan PKPU terkait kampanye," kata Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, Kamis, (30/8/2018), siang.

Maksudnya, parpol agar tidak berkampanye sebelum masanya, 23 September nanti. Jika itu dilanggar maka oleh Bawaslu bisa diduga pelanggaran Pemilu.

"Kampanye di luar jadwal merupakan bentuk pelanggaran Pemilu," susul Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin.

Apa sanksinya? "Sanksinya di Pasal 492 UU Pemilu adalah pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda Rp 12 juta," tambahnya.

Ketua Bawaslu Kendal yang akrab disapa Mbak Odi kembali menegaskan bahwa Bawaslu sudah mengingatkan dan mencegah.

"Jika nanti ada temuan atau laporan akan kami proses. Tidak ada kata belum diberitahu atau Bawaslu belum mencegah. Selain sudah kewajiban peserta untuk mempelajari aturan main Pemilu," terang Odilia. ( Kominfo / heDJ )

Berita Terkait

Lanjutkan Akses

Cari informasi terkait

Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.

BACA SEKARANG Majalah Kendal
Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA

Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.

ESC
Mencari di portal Kendal untuk “”...