KOMISI PEMILIHAN UMUM - KABUPATEN KENDAL
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KENDAL
PENGUMUMAN
NOMOR : 473/PL.01.4-Pu/3324/KPU-Kab/VIII/2018
TENTANG
DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS)
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor : 99/PL.01.4-Kpt/3324/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana terlampir.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan dan/atau tanggapan terhadap nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kendal disertai identitas diri dan bukti yang jelas melalui surat kepada Ketua KPU Kabupaten Kendal Jl. Soekarno Hatta No. 337 Kendal 51314, email kpuk43@gmail.com atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kendal pada jam kerja tanggal 12 Agustus 2018 s.d. 21 Agustus 2018.
Demikian diumumkan agar diketahui khalayak luas.
Kendal, 12 Agustus 2018
Ketua,
Wahidin Said
Keterangan Daerah Pemilihan :
Kendal 1 : Kendal, Patebon, Pegandon, Ngampel
Kendal 2 : Kaliwungu, Brangsong, Kaliwungu Selatan
Kendal 3 : Boja, Limbangan, Singerejo
Kendal 4 : Sukorejo, Patean, Pageruyung, Pantungan
Kendal 5 : Weleri, Gemuh, Ringinarum
Kendal 6 : Rowosari, Kangkung, Cepiring
kendal, pemilu 2019, DCS
Berita Terkait
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.
Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.