Kembali ke Berita Informasi Berita

EKSEKUTIF LEGA APBDP DISETUJUI

26 Sep 2016 09:01 1.088 dibaca
EKSEKUTIF LEGA APBDP DISETUJUI

Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten Kendal Tahun Anggran 2016 di setujui oleh DPRD Kendal. Hal tersebut d...

Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) Kabupaten Kendal Tahun Anggran 2016 di setujui oleh DPRD Kendal. Hal tersebut diketahui dari hasil rapat paripurna DPRD tentang Persetujuan Bersama Raperda, tentang APBDP antara Eksekutif dan legislatif Jum,at (23/9) di ruang rapat paripurna DPRD.

Menurut Wakil Bupati Masrur Maskur, pada garis besarnya besaran anggaran pada Perubahan APBD yang telah disetujui adalah, untuk pendapatan daerah Rp. 1.832.513.134.931,00 sedangkan PAD nya adalah Rp. 263.274.261.742,00 dan besaran Belanja Daerahnya Rp. 2.195.355.956.353,00. Sementara itu dalam hal pembiayaan daerah, untuk penerimaannya Rp. 378.430.336.422,00 dan pengeluaran Rp. 15.587.515.000,00 sehingga pembiayaan netto-nya adalah Rp. 362.842.821.422,00.

Meskipun rapat paripurna yang dihadiri 34 anggota dan unsur pimpinan DPRD menyetujui raperda APBDP yang di ajukan Eksekutif, namun Badan Anggaran DPRD masih menyampaikan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh Eksekutif.

Sebelas rekomendasi yang disampaikan antara lain, merekomendasikan agar semua SKPD dapat mengoptimalkan capaian kinerja dan capaian serapan anggaran pada triwulan ketiga minimal sudah mencapai 80 %. Pengadaan mobiling rate di lima eks kawedanan masing-masing senilai lima ratus juta rupiah agar benar-benar dapat direalisasikan. Pengadaan lampu stadion utama agar dapat dilaksanakn pada perubahan APBD tahun Anggaran 2016 ini.

Satu rekomendasi tambahan, hasil tindak lanjut interupsi Aminudin dari Fraksi PAN saat rapat paripurna berlangsung adalah, Pemerintah Daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian/revisi perbub tentang indeks daerah karena harga-harga seperti yang tercantum di indeks dinilai sudah banyak yang tidak sesuai dengan harga di lapangan.

Setelah Raperda APBDP disetujui, Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti, dengan segera menyampaikannya ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan evaluasi dan mendapatkan nomor registrasi.

"Saran dan pendapat serta semua koreksi yang menyangkut angka-angka, kata maupun kalimat pada Raperda, akan kami perhatikan dan kami sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku", ungkap Masrur. (02/hms).

Berita Terkait

Lanjutkan Akses

Cari informasi terkait

Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.

BACA SEKARANG Majalah Kendal
Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA

Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.

ESC
Mencari di portal Kendal untuk “”...