KENDAL - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menggelar sosialisasi yang bertemakan agama minoritas dan pendirian rumah ibadahnya, Selasa (27/9) di Balai Desa Purworejo Kecamatan Ring...
KENDAL - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) menggelar sosialisasi yang bertemakan agama minoritas dan pendirian rumah ibadahnya, Selasa (27/9) di Balai Desa Purworejo Kecamatan Ringinarum. Kegiatan yang dilatarbelakangi soal konflik Jamaah Ahmadiyah Indonesia ( JAI ) Gemuh dengan masyarakat Desa Purworejo dihadiri oleh sejumlah anggota forkopimda diantaranya Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si, Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan, Ketua PN Kendal Mulyadi SH, MH dan Kajari Kendal Mustaming, SH.
Dr. Jayadi Damanik dari Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan ( Desk KBB ) Komnas HAM mengatakan, Komnas HAM sesuai dengan UU berkewajiban memberikan penjelasan dan pemahaman soal kebebasan dalam memeluk agama dan atau keyakinan tiap Warga Negara Indonesia. kedatangannya bersama anggota Desk KBB lainnya bertujuan untuk memberikan sosialisasi soal SKB Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Kejaksaan Agung soal kebebasan beragama dan pendirian tempat ibadah, pada masyarakat Desa Purworejo yang merasa terusik dengan adanya JAI ( yang mengaku Islam ) di wilayahnya lantaran berusaha membangun masjid.
Dikatakannya, kedatangan Komnas HAM adalah untuk memantau, memberikan mediasi, memberikan penyuluhan dan melakukan penelitian terkait peristiwa yang melibatkan HAM. Terkait dengan konflik Ahmadiyah dengan masyarakat Desa Purworejo, Damanik memberikan penjelasan bahwa negara melindungi setiap warga negaranya dengan tidak pandang bulu dan wajib memberikan peringatan soal hak asasi tiap warga negara berikut dengan kewajibannya.
Pendirian rumah ibadat boleh dilakukan jika minimal jemaatnya berjumlah 90 orang dewasa sebagai pemohon dan 60 orang pendukung dari warga masyarakat sekitar tempat ibadah yang akan dibangun.
Sementara jumlah Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Purworejo yang ingin mendirikan masjid menurut Kepala Desa Ali Muhtadi berjumlah 5 kepala keluarga atau 21 orang. Namun kenyataannya, mereka masih berusaha mendirikan masjid. Yang tidak bisa diterima oleh masyarakat warga Desa Purworejo menurut Muhtadi, Ahmadiyah yang mengaku Islam namun menganggap junjungannya ( bukan nabi Muhamad ) adalah nabi terakhir di agama Islam.
Sementara Bupati Mirna mengharapkan supaya konflik JAI dengan masyarakat Desa Purworejo dapat segera tuntas. "Segala permasalahan di Kabupaten Kendal diselesiakn dengan kepala dingin, ini harapan saya. Karena orang beriman itu pasti penyabar", tegasnya. Bupati minta segala sesuatu dikomunikasikan dengan baik. Bupati Mirna mengharapkan konflik segera selesai dan tidak akan terjadi lagi di masa mendatang.
Bupati Mirna meyakini dengan kesediaan warga Desa Purworejo menunjukkan kesadaran untuk berperilaku lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama. Bupati pun mengharapakan adanya titik temu yang ditunggu - tunggu warga Desa Purworejo terkait keberadaan JAI. ( 03 / heDJ )
Berita Terkait
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.
Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.