Pemkab Kendal dan ATR/BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

23 Sep 2026 16:16 32 dibaca Berita
Pemkab Kendal dan ATR/BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah melalui penandatanganan Nota Kesepakatan s...

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah melalui penandatanganan Nota Kesepakatan serta Sosialisasi Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal, Rabu (23/9/2026).

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan, khususnya pengelolaan aset dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Kesepakatan ini menjadi momentum penting dan strategis bagi Pemerintah Kabupaten Kendal sebagai langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan transparan, khususnya dalam aspek manajemen aset dan optimalisasi pendapatan daerah,” ujar Bupati Kendal.

Integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah diharapkan meminimalkan potensi kehilangan pendapatan, mencegah tumpang tindih data, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ketepatan kebijakan pembangunan.

“Data yang sinkron juga akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan yang semakin tepat sasaran,” tambah Bupati Hj. Dyah Kartika Permanasari.

Selain integrasi data, kesepakatan tersebut mencakup percepatan pensertifikatan tanah aset Pemerintah Kabupaten Kendal. Sertifikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan mengamankan aset daerah.

Bupati Kendal juga meminta BPKAD dan Bapenda menindaklanjuti kesepakatan secara konkret melalui komunikasi intensif dan rekonsiliasi data secara berkala, serta mendukung penuh tim dari Kantor Pertanahan Kendal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal Joko Wiyono menjelaskan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri pada 10 Agustus 2026. Hal tersebut terkait mekanisme penerimaan setoran dan penelitian surat setoran pajak daerah BPHTB, serta integrasi data pertanahan dan perpajakan.

“Integrasi ini kita harapkan tidak berhenti pada pertukaran data, tetapi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan validitas data pertanahan dan perpajakan, memberikan kemudahan serta kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memberikan basis data yang lebih baik bagi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan optimalisasi penerimaan daerah,” ujar Joko.

Joko menambahkan, kerja sama juga mencakup integrasi NIB-NOP, percepatan sertifikasi aset, dukungan PTSL, redistribusi tanah, KT, sertifikasi MBR, pemeliharaan data melalui layanan Perintis 10 Hari, serta dukungan sarana dan prasarana.

Layanan pertanahan juga berkaitan dengan aktivitas ekonomi serta penerimaan daerah dan negara. Pada 2024-2026, nilai hak tanggungan di Kendal mencapai Rp6,9 triliun, BPHTB Rp278,1 miliar, PPh Rp95,1 miliar, dan PNBP Rp29 miliar.

“Karena itu, semakin baik kualitas data dan semakin mudah layanan pertanahan, semakin baik pula dukungannya terhadap kepastian transaksi, pembiayaan, investasi, dan penerimaan daerah,” kata Joko sekaligus mengakhiri penyampaiannya.

Diskominfo Kendal/Heri

Berita Terkait

Cari informasi terkait

Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.

Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA

Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.

Tidak ditemukan hasil langsung untuk kategori .