Kembali ke Berita Informasi Berita

Rakernis Bawaslu dengan Awak Media Se Kabupaten Kendal

16 Oct 2020 14:31 476 dibaca
Rakernis Bawaslu dengan Awak Media Se Kabupaten Kendal

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kendal menggelar acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait Antisipasi Pelanggaran Media Massa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal...

Kendal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)Kendal menggelar acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait Antisipasi Pelanggaran Media Massa Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020.

Arief Muthofifin Koordiv Hukum menyampaikan jika acara tersebut bertujuan membangun sinergitas antara media massa dengan Bawaslu, termasuk memberikan pengertian dan aturan tentang masa kampanye yang diperbolehkan di media massa.

“Tujuan kita adalah membangun sinergitas tentunya dan juga memberitahukan jika kampanye boleh dilakukan di media dengan jadwal kampanye yang telah ditetapkan yaitu 14 hari sebelum hari tenang,” jelas Arief Muthofifin, Jumat (16/10/2020).

Adapun dalam acara tersebut menghadirkan seluruh awak media Kendal yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta Persatuan Wartawan Online Independen (PWOI), sedangkan sebagai narasumber Rini Utami,SH, MA dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Rosyd Ridho Wartawan Suara Merdeka (Ketua PWI Kendal) dan Arief Muthofifin (Bawaslu).

Sementara itu pada materi yang disampaikan oleh Rini Utami menjelaskan bahwa pengaruh media massa sangatlah tinggi sehingga sehingga diharapkan adanya media dapat menjadi penengah dan membantu pemerintah untuk menyetabilkan kondisi pada pemberian informasi yang benar dan akurat.

“Media Massa ini jelas punya pengaruh besar, sehingga media harus mampu memberikan informasi yang berimbang dan akurat. Sehingga mampu menepis berita-berita hoax yang mungkin mulai beredar sehingga meresahkan masyarakat,” terang Rini Utami.

Lebih lanjut Rini Utami juga menjelaskan, jika UU ITE juga harus menjadi perhatian hal ini terkait penyeberan informasi yang tidak benar dapat dijerat oleh undang-undang tersebut.

Disisi lain Rosyd Ridho selaku narasumber dari PWI turut menjelaskan, bahwa media memang memiliki peran penting, dirinya juga telah mengajak anggota untuk terus menjunjung tinggi integritas dan memperhatikan kode etik dalam jurnalistik.

Diakhir acara dilanjutkan dengan melakukan deklarasi kesepahaman dan kesepakatan dengan awak media dengan tujuan antisipasi pelanggaran media massa pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020. (Diskominfo/AK)

Berita Terkait

Lanjutkan Akses

Cari informasi terkait

Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.

BACA SEKARANG Majalah Kendal
Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA

Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.

ESC
Mencari di portal Kendal untuk “”...