Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kendal. Langkah ini diambil guna memast...
Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kendal. Langkah ini diambil guna memastikan standar kelayakan operasional, khususnya terkait pengelolaan limbah dan kesehatan lingkungan, Senin (12/10/2026).
Sidak dilakukan langsung oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari didampingi oleh Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari dan Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Rad Bonay.
Dalam sidak tersebut, Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari menemukan sejumlah pelanggaran pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dari tiga sampel yang diperiksa di wilayah Kecamatan Brangsong dan Kendal fasilitas IPAL ditemukan tidak berfungsi sebagaimana mestinya, penyaring (filter) tidak digunakan, hingga adanya pembuangan limbah langsung ke saluran dan resapan.
"Tentunya kondisi tersebut menyebabkan air limbah yang keluar masih tampak keruh dan menimbulkan bau, yang kemudian dikeluhkan oleh warga sekitar," tutur Bupati Kendal, yang akrab disapa Mbak Tika
Mbak Tika menegaskan, bahwa keberadaan IPAL yang berfungsi dengan baik merupakan komponen wajib bagi SPPG untuk mendapatkan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat legal operasional.
"Pengolahan limbah ini adalah komponen wajib. Ditemukannya IPAL yang tidak berfungsi ini bermula dari adanya laporan warga terkait air limbah keruh dan berbau. Oleh karena itu, kami dari Satgas akan mengajukan peninjauan kembali terhadap operasional dapur ini," tegas Bupati di lokasi sidak.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kendal akan segera menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan mengundang seluruh mitra SPPG se-Kabupaten Kendal.
Pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pihak mitra untuk segera melakukan perbaikan fasilitas IPAL yang bermasalah.
Mbak Tika menambahkan, jika dalam batas waktu yang telah disepakati pihak mitra tidak mengindahkan atau tidak melakukan tindakan perbaikan, Pemkab Kendal tidak segan untuk mengambil langkah tegas.
"Kami minta Kepala SPPG untuk segera menyampaikan hal ini kepada mitranya agar segera ditindaklanjuti. Jika sampai batas waktu tidak ada perbaikan, kami akan melaporkan ke BGN untuk tindakan lebih tegas, termasuk potensi penutupan operasional," tegas Bupati Kendal.
Sementara itu, Kepala Dapur SPPG Sijeruk, Fatur Rohim memberikan penjelasan terkait kondisi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di fasilitas dapur yang dipimpinnya setelah adanya temuan serta arahan dari Bupati dan instansi terkait.
Fatur mengungkapkan, bahwa dapur yang dibangun pada tahun 2025 tersebut dari awal memang masih mengandalkan sistem IPAL manual. Meskipun sudah menggunakan fasilitas bio-tank, air limbah yang masuk ke dalam bio-tank pada akhirnya tetap mengalir kembali ke resapan, karena tidak tersedianya jalur pembuangan keluar air sejak awal pembangunan.
"Dari awal IPAL-kan jalur keluarnya tidak ada, hanya mengandalkan resapan ke bawah atau air tanah," jelas Fatur.
Terkait anjuran perbaikan, Fatur menyebutkan bahwa sebenarnya imbauan untuk penindakan IPAL tersebut sudah ada sejak bulan Juni atau Agustus lalu. Namun, pihak pengelola masih harus mengoordinasikannya terlebih dahulu.
"Saya akan segera berkomunikasi dengan pihak mitra selaku pemodal dari Dapur Sijeruk serta Badan Gizi Nasional (BGN), agar permasalahan IPAL dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan temuan dan arahan dari Bupati serta dinas terkait," kata Fatur.
Senada dengan kepala Dapur SPPG Sijeruk, Kepala SPPG di Desa Sidorejo dan Kebondalem Kendal akan segera melakukan kordinasi dengan pihak mitra agar menindaklanjuti temuan sidak Bupati Kendal.
Diskominfo Kendal/Heri
Berita Terkait
Cari informasi terkait
Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.
Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.
Sapa Kendal
Asisten Informasi & Layanan Publik