Informasi Kontak
Ringkasan alamat, kontak, dan kanal resmi instansi.
Profil Singkat
SELAMAT DATANG DI BERANDA BAPPEDA TUJUAN: Tujuan Bappeda Kabupaten Kendal adalah: Memantapkan fungsi dan peran Bappeda; ...
TUJUAN:
Tujuan Bappeda Kabupaten Kendal adalah:
- Memantapkan fungsi dan peran Bappeda;
- Meningkatkan dan berkembangnya kualitas SDM;
- Memantapkan penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
- Menjadikan dokumen perencanaan sebagai penggerak dan pengendali Pembangunan;
- Terciptanya mekanisme perencanaan yang mantap dan aspiratif;
- Terwujudnya pelaksanaan pembangunan yang konsisten dan berkesinambungan;
- Sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah.
STRATEGI:
Dalam rangka untuk mencapai tujuan seperti tersebut diatas, maka strategi yang akan ditempuh adalah:
- Melaksanakan tugas-tugas Bappeda sesuai dengan ketentuan dan jadwal waktu;
- Meningkatkan kinerja Bappeda yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdedikasi;
- Mengupayakan ketersediaan sarana dan prasaran dan yang memadai;
- Tersusunnya rencana pembangunan yang efektif, efisien dan aspiratif;
- Tersusunnya hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagai acuan penyusunan perencanaan tahun berikutnya;
- Terlaksananya kegiatan lintas sektor secara tertib dan terpadu
Dalam rangka untuk mencapai tujuan seperti tersebut diatas, maka strategi yang akan ditempuh adalah:
- Melaksanakan tugas-tugas Bappeda sesuai dengan ketentuan dan jadwal waktu;
- Meningkatkan kinerja Bappeda yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdedikasi;
- Mengupayakan ketersediaan sarana dan prasaran dan yang memadai;
- Tersusunnya rencana pembangunan yang efektif, efisien dan aspiratif;
- Tersusunnya hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagai acuan penyusunan perencanaan tahun berikutnya;
- Terlaksananya kegiatan lintas sektor secara tertib dan terpadu
KEBIJAKAN:
Dalam rangka mencapai tujuan Bappeda Kabupaten Kendal perlu ditentukan kebijakan-kebijakan, yang merupakan pedoman pelaksanaan tindakan-tindakan tertentu.
Adapun kebijakan yang akan ditempuh dalam mencapai tujuan adalah:
a. Tersedianya sarana dan prasarana tugas dinas;
b. Tersedianya SDM yang berkualitas dalam rangka mendukung perencanaan daerah yang berkualitas;
c. Tersedianya dokumen pendukung penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
d. Penyusunan rencana pembangunan daerah yang konsisten sesuai jadwal waktu;
e. Monitoring dan evaluasi selalu dilaksanakan setiap pelaksanaan kegiatan;
f. Memfasilitasi instansi ataupun lembaga dalam melaksanakan kegiatan secara terpadu.
Untuk lebih mengetahui lebih lanjut mengenai Bappeda dapat dilihat disini