Kembali ke Berita Informasi Berita

GALAKKAN ASI EKSKLUSIF, KENDAL PUNYA PERDA NO 3 TAHUN 2019 TETANG ASI

31 Oct 2019 15:45 1.698 dibaca
GALAKKAN ASI EKSKLUSIF, KENDAL PUNYA PERDA NO 3 TAHUN 2019 TETANG ASI

KENDAL - Gerakan kesehatan untuk ibu menyusui di Kabupaten Kendal bakal selangkah lebih maju lantaran telah adanya Peraturan Daerah yang mengakomodasi penggunaan Air Susu Ibu yang...

KENDAL - Gerakan kesehatan untuk ibu menyusui di Kabupaten Kendal bakal selangkah lebih maju lantaran telah adanya Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019 yang mengakomodasi penggunaan Air Susu Ibu yang eksklusif untuk ibu yang menyusui anaknya. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Drs. Ferynando RAD Bonay dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi PP ASI Kabupaten Kendal 2019, Kamis (31/10/2019) di Ruang Merak Agrowisata Tirto Arum Baru.

Dikatakannya, Pemkab Kendal melalui Dinas Kesehatan memiliki tanggungjawab dalam Program Peningkatan Pemberian ASI Ekslusif. Program - program yang dilakukan yakni melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka Program Penigkatan pemberian ASI Eksklusif, melaksanakan advokasi dan menyediakan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelengaan pemberian ASI Eksklusif serta menyediakan tenaga konselor menyusui di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Perda sedang kami sosialisasikan sehingga nantinya semua pihak terkait dan masyarakat khususnya ibu hamil dan menyusui bisa memonitor, mendukung dan melaksanakan pemberian ASI Ekskusif demi mencegah timbulnya stunting pada anak - anak di Kabupaten Kendal," jelasnya.

Selanjutnya memberikan pelatihan teknis konseling menyusui; membina, monitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan serta pencapaian Program Peningkatan Pemberian ASI Eksklusif di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja dan tempat sarana umum.

Selain itu, menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau penelitian dan pengembangan Program Peningkatan Pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan; dan mengembangkan kerjasama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal Muhamad Nursidik, SH, SKM, M.Kes mengatakan, Perda tentang penggunaan ASi Eksklusif tersebut sangat penting dalam menunjang pemeliharan kesehatan dan tumbuh kembang bayi di Kabupaten Kendal. "Perda dibuat untuk menekan angka stunting walaupun Kendal bukan daerah lokus stunting," katanya. 

Menurutnya Perda no 3 Tahun 2019 tersebut telah disosialisasikan sebanyak 1 kali oleh Dinas Kesehatan sementara Bagian Hukum Setda Kendal sudah melakukan kegiatan serupa di 20 kecamatan.

Sementara Kepala Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi, Endang Jumini, S.Gz Pemberian ASI eksklusif dapat menolong mengurangi kemiskinan dan kelaparan. Selain itu, dapat membuat baik bayi maupun ibu terhindar dari berbagai macam penyakit sehingga menurunkan angka kematian serta stunting.

Diketahui peserta  Rakor PP ASI bersal dari 30 Puskesmas di Kabupaten Kendal, GOW, para kader BKIA, muslimat NU, Dispermasdes dan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak. ( heDJ )


 

 

Berita Terkait

Lanjutkan Akses

Cari informasi terkait

Lanjutkan membaca konten lain atau gunakan pencarian portal untuk menemukan topik serupa.

BACA SEKARANG Majalah Kendal
Aksesibilitas & Tampilan
Kurangi efek gerak transisi
Perbesar pointer mouse
Ubah warna menjadi hitam-putih
Arahkan kursor ke teks untuk mendengar
Fitur WCAG 2.1 / 2.2 AA

Dirancang ramah disabilitas sesuai standar aksesibilitas web internasional.

ESC